Minta Menkeu Naikkan Batas Gaji Bebas Pajak
Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan batas maksimum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang saat ini dipatok sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Wakil Ketua Perbanas Tigor Siahaan mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus melalui instrumen fiskal, untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Hal itu untuk mengantisipasi melemahnya konsumsi yang dikhawatirkan juga dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi domestik.
"Menaikkan PTKP akan memberi daya beli lebih kepada masyarakat khususnya masyarakat bawah," ujar dia seperti mengutip Antara, Senin (25/11/2019).
Tigor mengharapkan pemerintah masih memiliki ruang menambah stimulus fiskal. Dia juga meminta pemerintah untuk mendorong realisasi belanja modal sejak awal tahun agar roda pergerakan ekonomi dapat berputar dan permintaan kredit perbankan meningkat.
Sedangkan, stimulus agar batas PTKP dinaikkan, diharapkan Tigor dapat menjadi stimulus yang mampu mengurangi tekanan terhadap konsumsi.
"Selain itu stimulus percepatan belanja biasanya baru di paruh kedua tiap tahun. Alangkah baiknya sejak kuartal I percepatan belanja pemerintah sudah dilakukan sehingga ada stimulus untuk kemudian meningkatkan bantuan sosial," ujar dia.
Tigor mengatakan usulan tersebut sesuai dengan kajian yang telah dilakukan Perbanas. Jika PTKP dinaikkan, dia meyakini daya beli masyarakat segmen berpendapatan menengah dan menengah ke bawah dapat meningkat.
Minta Kebijakan Rasio Pembiayaan Bank ke UMKM Ditinjau Ulang
Bank Indonesia (BI) menetapkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM untuk perbankan minimal 20 persen di Juni 2022 dan 30 persen di Juni 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani menilai, kebijakan tersebut seharusnya disesuaikan dengan kapasitas UMKM di Indonesia sendiri.
Diterangkan Aviliani, jumlah UMKM yang mengalami kenaikan kelas juga masih sedikit. Selain itu, kredit dalam jumlah besar biasanya hanya diperlukan jika kondisi perekonomian sudah stabil dan baik.
“Kalau nanti 30 persen (ke UMKM), bahayanya adalah, terutama bank BUKU 3 dan BUKU 4 tuh begitu dia harus biaya infrasstruktur yang jumlahnya signifkan, 30 persen ada yang serap enggak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lamban, takutnya dipaksakan dan enggak terserap. Apalagi ada denda juga,” ujar Aviliani dalam webinar seperti ditulis, Rabu (8/9/2021).
Aviliani melanjutkan, seharusnya aturan tersebut bisa ditinjau kembali. Seberapa besar pembiayaan atau kredit yang dibutuhkan UMKM.
“Kalau ekonomi sudah bagus 2023, apakah mampu 30 persennya mampu terserap UMKM? 30 persen itu tinggi. Perlu dihitung kembali,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kebijakan BI tersebut sudah melampaui kewenangan Bank Sentral. Hal ini pun dinilai bisa membuat industri perbankan kebingungan untuk menjalankan bisnisnya.
“Bisa membuat kebingungan di industri perbankan, otoritas yang mengatur bank jadi dua,” kata Piter.
Menurut Piter, BI seharusnya mendorong penyaluran kredit perbankan melalui instrumen moneter, bukan masuk ke individu bank dan memberikan sanksi. Sebab, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya mengatur dan mengaatur perbankan.
Dia melanjutkan, pengaturan besaran pemberian kredit ini dinilai memberatkan perbankan. Apalagi, tidak semua bank memiliki porsi yang besar terhadap UMKM, tergantung dari karakter bisnis bank tersebut.
“BI bisa mendorong bank dengan instrumen moneter yang mereka miliki, antara lain suku bunga. Kalau kemudian instrumen suku bunga tidak efektif, BI harusnya fokus mencari apa penyebab instrumen suku bunga tidak bisa meningkatkan penyaluran kredit,” jelasnya.
Berita Terbaru
Tips Menghadapi Pubertas: Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
VIDEO: Warga Keluhkan Jalanan Rusak Di Sleman yang Kerap Sebabkan Kecelakaan
Raih Penghargaan dari Conde Nast, Plataran Komodo Ungkap Alasan Simpel yang Bikin Banyak Wisman Merasa Seperti di Rumah
Marak Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Begini Penjelasan Kemendes PDT
Menyusuri Keindahan Desa Wisata Pulau Pramuka Kepulauan Seribu
6 Potret Persahabatan Mikha Tambayong dan Yunita Siregar, Berteman Sejak Remaja
Dilirik Manchester United, Sporting CP Pasang Harga Selangit buat Wonderkid Portugal
Indonesia Berkomitmen Dukung UNIFIL, Tidak Akan Tarik Pasukan dari Lebanon
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku di Akhir Pekan, Sabtu 23 November 2024
Pengacara Razman Arif Nasution Dampingi Istri Jalani Pemeriksaan Terkait Laporannya Terhadap Nikita Mirzani
Kenya Batalkan Proyek Bandara dengan Miliarder Gautam Adani Imbas Kasus Korupsi di AS
Pilgub Sumsel, Eddy Santana-Riezky Aprilia Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang