Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam surat edaran Kepala BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014. Kebijakan itu memuat kalau mulai 4 Agustus 2014, BPH Migas menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tidak menyalurkan BBM jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
Baca Juga
Pengamat Energi Marwan Batubara menyatakan khawatir terhadap pemberlakuan pembatasan waktu penyaluran solar itu berpotensi menghasilkan kericuhan di masyarakat. "Saya agak khawatir di lapangan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (31/7/2014).
Advertisement
Ia menambahkan, pemberlakuan kebijakan ini juga menunjukan sikap pemerintah yang tidak tegas dalam rangka penghematan BBM. "Kalau memang tegas, tegas aja. Kalau naik, naik. Kalau enggak ya enggak, jangan dibatasi menimbulkan keributan," lanjutnya.
Tak hanya kericuhan, menurut Marwan, pembatasan waktu penyaluran solar itu dapat menimbulkan maraknya penyelundupan BBM. Sebelum aturan ini diberlakukan pun, Marwan mengatakan, penyelundupan sudah sering terjadi.
"Bisa aja kalau nyelundup, itu juga biasa aja, banyak tidak tuntas. Terakhir tidak tahu bagaimana hasilnya. Itu yang lebih penting, efek jera yang penting. Yang lebih relevan mereka nggak lakukan," tukas dia. (Amd/Ahm)