Produk Impor Tertentu Kini Boleh Masuk Lewat 2 Pelabuhan Ini

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/M-DAG/PER/7/2014.

oleh Nurmayanti diperbarui 05 Agu 2014, 10:16 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2014, 10:16 WIB
Pelabuhan
(Foto: BUMN.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan dua pelabuhan yakni Pelabuan Laut Bitung dan Pelabuhan Cikarang Dry Port di Bekasi sebagai pintu masuk impor produk tertentu seperti makanan dan minuman, pakaian jadi dan eletronika.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang kemudian diubah melalui Permendag Nomor 36/2014, Permendag Nomor 83/2012 sudah pernah diubah melalui Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Thamrin Latuconsina dalam keterangannya, Selasa (5/8/2014) mengatakan revisi tersebut didasarkan pada usulan-usulan dari Kementerian teknis terkait dan penyusunannya sendiri telah didahului beberapa rapat pendahuluan dan kemudian disepakati bersama.

Dia menjelaskan penambahan pelabuhan Cikarang Dry Port (CDP) di Bekasi untuk semua komoditas produk tertentu. Hal ini ditetapkan setelah kunjungan langsung ke lapangan serta hasil rakor yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan jajaran Menteri terkait.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2014," kata dia.

Dia berharap penetapan CDP sebagai salah satu pelabuhan tujuan impor produk tertentu, maka kepadatan Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta akan berkurang sehingga akan memangkas dwelling time.

Penambahan kewajiban ketentuan yang harus diverifikasi surveyor di pelabuhan muat yaitu Surat Pemberitahuan Notifikasi atau Surat Persetujuan Izin Edar untuk produk tertentu yang dipersyaratkan. Hal ini merupakan usulan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain usulan di atas, BPOM juga mengusulkan perubahan heading komoditas, yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta penambahan sembilan pos tarif/HS baru untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Dengan adanya penambahan sembilan pos tarif/HS baru untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, maka diberikan masa tenggang penerapan ketentuan Importir Terdaftar (IT) dan Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen laporan pelengkap pabean untuk sembilan komoditas di atas sampai dengan 1 Oktober 2014. (Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya