Ada Kerugian Negara, BPK Kawal Proses Hasil Pemeriksaan

BPK kurang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum membuat proses pemeriksaan adanya indikasi kerugian negara menjadi lamban.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Agu 2014, 14:31 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2014, 14:31 WIB
Gedung BPK (Ilustrasi)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, pihaknya juga turut mengawal laporan hasil pemeriksaan (LPH) yang terindikasi melanggar hukum hingga diproses Aparat Penegak Hukum (APH).

"Jadi kami tidak hanya menyampaikan baru tahu informasinya. Kami terus monitor APH itu," ujar Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK, Nizam Burhanuddin, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Dia menerangkan, hubungan antara BPK dan APH terkait dalam lima hal. Pertama penyerahan temuan unsur pidana BPK terhadap APH. Kedua, permintaan terkait perhitungan kerugian negara.

Ketiga, lebih lanjut dia mengatakan BPK juga akan menghadirkan ahli dalam proses penegakan hukum. Keempat, BPK juga menyerahkan dokumen untuk mendukung proses penyidikan peradilan terhadap APH.

"Kelima bagaimana melihat perkembangan APH atas temuan pemeriksaan BPK yang disampaikan itu," lanjutnya.

Sementara, dirinya mengakui terkait lamanya proses karena masih kurangnya frekuensi koordinasi dengan APH.

"Pada umumnya proses lama ada hal yang berkaitan dokumen, informasi, frekuensi rapat koordinasi, yang masih kurang," tukas Nizam.

Sebagai tambahan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang berindikasi tindak pidana yang dilaporkan ke APH sampai Juni 2014 sebanyak 223 surat dengan 437 temuan yang mengandung unsur pidana senilai Rp 33,39 triliun dan US$840,9 juta.

Berdasarkan temuan tersebut, sebanyak 42 temuan ditindaklanjuti oleh APH dengan pelimpahan APH di bawahnya atau APH lain. Lalu sebanyak 93 temuan telah dilakukan penyelidikan. Juga 65 temuan telah dilakukan penyidikan.

Tak hanya itu, sebanyak 21 temuan telah dilakukan penuntuan dan proses peradilan. Kemudian 131 temuan telah dijatuhkan vonis pengadilan. Sementara 15 temuan dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 10 temuan belum diperoleh data tindak lanjutnya dan 60 temuan belum ditindaklanjuti. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya