Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Survei Indonesia (LSI) memaparkan hasil survei penegakan hukum untuk aparat penegak hukum bermasalah dalam rilis survei Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sebanyak 54,9 persen responden menilai sanksi tidak cukup hanya dengan disiplin etik.
"Kita tanyakan juga apakah aparat yang melakukan tindak kriminal cukup diberikan sanksi etik, dan dan mayoritas menyatakan tidak, sanksi etik itu nggak cukup. Jadi kalau ada misalkan polisi, jaksa, hakim, yang terlibat kasus tindak pidana nggak cukup selesai dengan sanksi etik," tutur Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam paparan rilis survei di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga
"Itu dikandangkan sebentar terus kemudian masih bisa berpromosi dan lain-lain, itu nggak cukup. Menurut masyarakat perlu lebih dari sekedar sanksi etik, 54,9 persen menyatakan tidak. Sanksi etik bagi aparat yang melakukan tindakan kriminal itu nggak cukup," sambungnya.
Advertisement
Kemudian, sebanyak 50,3 persen responden menyatakan penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum untuk sanksi bagi aparat belum transparan.
"Ini contoh-contohnya nggak bisa disebutkan, tapi kalau untuk jadi referensi misalkan kasusnya Ferdy Sambo waktu itu, terus kemudian kasus suap hakim yang menangani kasus Ronald Tannur yang bebas ya waktu itu ya, itu 50,3 persen menyatakan tidak terbuka, 36,9 persen menyatakan sudah terbuka dan sangat terbuka," jelas dia.
Yoes menegaskan, secara umum masyarakat melihat proses penegakan hukum aparat yang terlibat tindak pidana belum transparan. Contoh kasus lainnya yakni pemerasan WNA dalam momen DWP, hingga Bos Prodia.
"Atau kasus-kasus lainnya yang melibatkan penegak hukum lainnya, penjelasan pengadilan itu kan kadang-kadang ada kasusnya terus kemudian hilang, mungkin sudah dipindahkan. Tapi masyarakat melihatnya belum transparan," Yoes menandaskan.
Metode Survei LSI
LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular.
Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling. DS adalah pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya.
Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Advertisement
