Jurus BPJS Ketenagakerjaan Dongkrak Peserta di Sektor Informal

BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan layanan pendaftaran berbasis online di blok G, pasar Tanah Abang untuk mendekatkan diri ke masyarakat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Agu 2014, 17:46 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2014, 17:46 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan layanan pendaftaran baru yang berbasis elektronik di Blok G Pasar Tanah Abang pada hari ini.

Layanan pendaftaran berbasis online ini dilakukan dengan menggunakan mesin channel alternatif berupa Payment Point Online Bank (PPOB) dan aplikasi yang dapat didownload melalui smartphone.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi mengungkapkan, hal ini dilakukan demi meningkatkan para peserta BPJS yang berasal dari kalangan informal atau bukan penerima upah.

"Ini dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat agar masyarakat lebih mudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, karena apa, ini menjadi penting untuk perlindungan mereka," kata Junaedi dalam keterangannya, Kamis (21/8/2014).

Junaedi menambahkan, program yang berbasis elektronik ini merupakan program dalam mengimbangi tingkat sosialisasi yang sudah dilakukan manajemen BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini.

Menurut Junaedi, alasan dirinya memilih pasar Tanah Abang dalam peluncuran program berbasis online tersebut mengingat lokasi tersebut merupakan pasar grosir terbesar di Asia Tenggara.

"Kalau di Tanah abang ini saya tidak tahu persis angka besarnya berapa, hanya saja diperkirakan lebih dari 10 ribuan pekerja informal yang berprofesi sebagai pedagang," kata Junaedi.

Untuk dapat mendaftarkan diri melalui sistem ini, calon peserta yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di PPOB dengan hanya :

1.    Mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah tercatat dalam data kependudukan.

2.    Memberikan Nomor Handphone yang mudah dihubungi.

3.    Meninformasikan profesi pekerjaan saat ini (maksimal 3 jenis pekerjaan).

4.    Memilih program yang akan diikuti (JKK+JK atau JKK+JK+JHT).

5.    Memilih periode perlindungan yang dibutuhkan (30 hari, 90 hari, 180 hari, 365 hari).

6.    Membayar iuran dan biaya tambahan (biaya administrasi/ registrasi).

Kemudahan dan manfaat program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah apabila peserta mengalami kecelakaan kerja adalah peserta akan mendapatkan pelayanan dan pengobatan secara gratis di Rumah Sakit/ Klinik yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Trauma Center) dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Hal itu karena KTP tersebut pada kepesertaan bukan penerima upah ini berfungsi sebagai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.  (Yas/Ahm)

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya