Pembatasan BBM Sudah Tuai Dampak Negatif ke Produksi Ikan

Kebijakan pengendalian BBM bersubsidi sangat berpengaruh pada produksi ikan dari sektor perikanan tangkap.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Agu 2014, 17:59 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2014, 17:59 WIB
Nelayan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mengendalikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terhitung Agustus 2014. Korban dari kebijakan ini salah satunya adalah nelayan khususnya sektor perikanan nasional.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (DJP2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Saut Parulian Hutagalung mengatakan, kebijakan pengendalian BBM bersubsidi sangat berpengaruh pada produksi ikan dari sektor perikanan tangkap.

"Sekarang terjadi pengurangan jatah dampaknya salah satunya pada perikanan tangkap akan berpengaruh pada produksi pasokan ikan," kata Saut, di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Saut menambahkan, selain perikanan tangkap, sektor budidaya perikanan juga ikut terimbas. Kondisi ini pun membuat harga semakin meningkat, sehingga daya saing perikanan Indonesia menurun.

"Kedua di bidang budidaya ada pengaruhnya, terutama tambak udang yang menggunakan pompa penggantian air sangat berpengaruh. Berpotensi menurun harga ikan di pasar naik," tutur dia.

Saut mengaku, instansinya terus berupaya membantu nelayan agar kebijakan tersebut diubah sehingga semua nelayan bisa mendapat BBM bersubsidi.

"Jadi memang BBM itu sangat besar pengaruhnya di perikanan, karena itu kementerian kelautan dan perikanan supaya BBM bersubsidi tetap diberikan kesemua nelayan," pungkasnya.

Beberapa waktu lalu Kepala Badan Pengatur  Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT. (Pew/Nrm)

 


* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya