Jual ke Pengecer, Operator SPBU Diskors 3 Bulan

Seharusnya penindakan penjual BBM pada pengecer bukan hanya tugas Pertamina tetapi juga menjadi tugas pemerintah daerah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Agu 2014, 16:51 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2014, 16:51 WIB
Antrean Jeriken Penuh Sesak di SPBU Rawajitu
Sebenarnya mengisi bahan bakar ke dalam jeriken itu tidak boleh, karena selain melanggar peraturan juga tidak aman

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan menindak pengusaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan jeriken.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya mengatakan, Pertamina telah mencabut sistem kitir pada SPBU dan membebaskan masyarakat membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan.

Namun, Pertamina tetap melakukan distribusi secara tertutup dengan melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan volume berlebihan.

"Pertamina tetap melakukan pengendalian secara tertutup, secara terukur pembelian dengan jeriken kami tindak tegas," kata Hanung, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Ia melanjutkan, Pertamina sudah menyiapkan hukuman bagi SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut yaitu skors tiga bulan untuk hukuman teringan dan Pemutusan Hak Usaha (PHU) untuk hukuman terberat.

"Kami skors tiga bulan, kami PHU, kami akan tetap bekerja semaksimal mungkin sesuai arahan kebijakan yang ada," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengungkapkan, seharusnya penindakan penjual BBM pada pengecer bukan hanya tugas Pertamina tetapi juga menjadi tugas pemerintah daerah dan aparat keamanan.

"Sebenarnya yang bisa merazia pengecer itu bukan wewenang kami saja, tapi pemerintah daerah dan kepolisian juga," pungkasnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya