Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan menindak pengusaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan jeriken.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya mengatakan, Pertamina telah mencabut sistem kitir pada SPBU dan membebaskan masyarakat membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan.
Namun, Pertamina tetap melakukan distribusi secara tertutup dengan melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan volume berlebihan.
"Pertamina tetap melakukan pengendalian secara tertutup, secara terukur pembelian dengan jeriken kami tindak tegas," kata Hanung, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Ia melanjutkan, Pertamina sudah menyiapkan hukuman bagi SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut yaitu skors tiga bulan untuk hukuman teringan dan Pemutusan Hak Usaha (PHU) untuk hukuman terberat.
"Kami skors tiga bulan, kami PHU, kami akan tetap bekerja semaksimal mungkin sesuai arahan kebijakan yang ada," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengungkapkan, seharusnya penindakan penjual BBM pada pengecer bukan hanya tugas Pertamina tetapi juga menjadi tugas pemerintah daerah dan aparat keamanan.
"Sebenarnya yang bisa merazia pengecer itu bukan wewenang kami saja, tapi pemerintah daerah dan kepolisian juga," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Jual ke Pengecer, Operator SPBU Diskors 3 Bulan
Seharusnya penindakan penjual BBM pada pengecer bukan hanya tugas Pertamina tetapi juga menjadi tugas pemerintah daerah.
diperbarui 27 Agu 2014, 16:51 WIBDiterbitkan 27 Agu 2014, 16:51 WIB
Sebenarnya mengisi bahan bakar ke dalam jeriken itu tidak boleh, karena selain melanggar peraturan juga tidak aman
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengintip Profil Paslon Pilgub Sulawesi Selatan 2024 dan Riwayat Pendidikannya
Bahaya Tanam Pohon di Lintang Tinggi, Bikin Pemanasan Global Makin Parah
Hari Tenang Pilwalkot 2024, Kota Semarang Bersih dari APK
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 26 November 2024
Cara Praktis Mengolah Lidah Sapi Agar Empuk dan Antibau
Cara Mudah Membuat Ikan Teri Goreng Tetap Renyah Tanpa Tepung
Rahasia Mengolah Kikil Agar Tetap Lezat dan Tidak Lengket
Buah Favorit untuk Diet yang Efektif dan Menyenangkan
Ais PKB Sebut OTT Instrumen yang Masih Diperlukan untuk Pemberantasan Korupsi
Profil Paslon Cagub dan Cawagub Sulawesi Barat 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Ide Menu Ayam Diet Rumahan yang Mudah dan Menggugah Selera
Trauma Tragedi Banjir Lumpuhkan Pantura, PUPR Bangun Kolam Retensi di Kudus Rp370 Miliar