Liputan6.com, Jakarta - Saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik telah mengeluarkan banyak kebijakan.
Di tahun ini saja, sudah lebih dari lima kebijakan yang telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri ESDM. Sedangkan di tahun-tahun sebelumnya tercatat puluhan kebijakan telah ditandatangani oleh Jero Wacik.
Dari beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang kontroversial. Berikut kebijakan-kebijakan yang mengundang tentangan baik yang sudah ditetapkan atau yang baru diwacanakan:
1. Kenaikan Tarif Listrik 6 Golongan
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2014, Jero Wacik menandatangi keputusan mengenai kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk enam golongan. kenaikan yang ditetapkan antara 5 persen hingga 12 persen yang berlaku mulai 2 Juli 2014.
Kenaikan TTL ini mendapat tentangan dari kalangan pengusaha di sektor riil karena dampaknya adalah peningkat biaya operasional.
2. Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, Jero Wacik menetapkan bahwa semua perusahaan tambang wajib untuk membangun pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Mineral Batubara Nomor 4 Tahun 2009.
Kebijakan ini sempat membuat PT Newmont Nusa Tenggara mengajukan gugatan arbitrase internasional.
3. Larangan Menjual Premium di Sabtu dan Minggu
Untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak subsidi jenir premium, Jero Wacik sempat mengeluarkan wacana untuk melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menjual premium pada hari Sabtu dan Minggu. Rencana tersebut dikritik oleh banyak pihak karena tidak efektif. Akhirnya Jero pun tak jadi menerapkan rencana tersebut. (Gdn/
Beberapa Kebijakan Jero Wacik yang Kontroversi
Di tahun ini, sudah lebih dari lima kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Jero Wacik melalui Peraturan Menteri ESDM.
diperbarui 04 Sep 2014, 21:00 WIBDiterbitkan 04 Sep 2014, 21:00 WIB
Menteri ESDM Jero Wacik mengecek tanda bukti pembelian BBM saat sidak di SPBU jalan Abdul Muis, Jakarta. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Shell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
Polda Metro Tangkap Satu DPO Kasus Judi Online, Total Nilai Barang Bukti yang Disita Rp150 Miliar
Lembaga Pelatihan Kerja Ini Ciptakan Aplikasi Pelatihan Berbasis Digital
Rahasia Dian Sastrowardoyo Menemukan Diri Kecilnya Lagi untuk Pertajam Kemampuan Akting
Hasil Liga Inggris: Nicolas Jackson Bersinar, Chelsea Sikat Leicester
Gandeng BYD, PLN Kenalkan Fitur Home Charging Services di GJAW 2024
Paslon Dukungan Presiden Prabowo Diprediksi Memenangi Pilkada Garut 2024
Tinggal Beberapa Hari Lagi, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Yakini Pilkada di Jatim Demokratis
Tips Skripsi Selesai 1 Bulan: Panduan Lengkap Menyelesaikan Tugas Akhir dengan Cepat
Pilbup Bogor, 20 Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Rudy Susmanto-Jaro Ade
PUSAKA IndonesiaTimur: LHM-Ges Unggul Telak di Pilbup Buru Selatan
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Egy Maulana Vikri Menangkan Dewa United atas Bali United