Kasus Bioremediasi Disebut Bisa Ancam Bisnis Sub Kontraktor

Kasus bioremediasi Chevron terus menuai polemik di banyak pihak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Sep 2014, 18:44 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 18:44 WIB
Kasus kasasi Chevron
Kasus kasasi Chevron

Liputan6.com, Jakarta - Vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) atas terpidana kontraktor PT CPI, Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo terus menuai kontra.

Itu karena hal ini disebut bisa menjadi ancaman serius bagi perusahaan-perusahaan swasta yang menjadi sub-kontraktor perusahaan swasta lainnya yang memiliki hubungan bisnis dengan pemerintah, BUMN atau BUMD.

Pemerhati hukum kontrak Najib Ali Gisymar, menilai vonis ini sangat berbahaya karena bisa menjadi yurisprudensi.

"Ricksy dan Herland atau perusahaannya mestinya digugat dulu oleh PT CPI sebagai pihak yang berkontrak dengan mereka kalau ada masalah. Namun jika ini tidak terjadi maka pembayaran kepada mereka adalah sah sesuai kontrak,” ujar dia, Kamis (25/9/2014).

Dia menilai apabila proyek bioremediasi dibantu subkontraktor lalu digugat oleh pemerintah dengan alasan apapun, maka sesuai dengan prinsip kontrak, pemerintah hanya boleh menggugat PT CPI saja sebagai pihak yang berkontrak dengan pemerintah dan memakai mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai Kontrak Kerja Sama atau production sharing contract (PSC) .

“Sekali lagi, kalau PT CPI tidak pernah mengeluh atau menggugat soal pekerjaan kedua subkontraktor ini dan kenyataan bahwa uang PT CPI-lah yang dipakai bukan dari APBN, maka dakwaan korupsi terhadap kedua terpidana ini keliru,” imbuh dia.

Dikatakan, implikasi vonis kasasi pada kedua subkontraktor Chevron ini sangat serius. Jaksa, polisi atau KPK bisa setiap saat menciduk perusahaan subkontraktor atas tuduhan korupsi apabila ada dugaan bahwa perusahaan yang berkontrak dengan pemerintah, BUMN, atau BUMD berpotensi merugikan negara.

“Jika putusan kasasi ini tidak segera dikoreksi misalnya dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) maka vonis ini menjadi yurisprudensi baru dimana setiap subkontraktor yang terlibat dalam sebuah kegiatan proyek dengan perusahaan swasta lainnya yang memiliki hubungan kontrak dengan pemerintah, BUMN atau BUMD bisa diancam pidana korupsi meskipun subkontraktor tadi dianggap telah mengerjakan tugas dan dibayar sesuai kontrak,” lanjut Najib.

Atas vonis dan kasus ini serta demi keamanan dan kelangsungan hidup perusahaan, para subkontraktor disarankan untuk menolak pekerjaan di bidang bioremediasi atau sejenisnya atau tidak perlu ikut tendernya. 

"Biarkan masalah limbah menjadi urusan pemerintah dan hakim agung. Alasannya jelas karena subkontraktor pasti harus berkontrak dengan perusahaan migas yang berkontrak dengan pemerintah sehingga bisa dipastikan dapat menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana seperti Ricksy dan Herland,” tutup Najib.

Dalam putusan kasasi, kedua kontraktor PT CPI ini divonis 5 dan 6 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi Chevron.

Dalam dissenting opinion dalam kasus Ricksy ini, Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung menyatakan telah terjadi lompatan-lompatan logika yang menyimpang dari asas-asas hukum perdata sebagai acuan dalam memeriksa perkara pidana itu.

“Apabila dibenarkan cara mengadili kasus seperti ini, implikasinya amat luas sehingga setiap perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kontrak antara swasta dengan swasta lainnya akan selalu dapat dijadikan sebagai bentuk tindak pidana korupsi jika salah satu pihak swasta tersebut secara kebetulan memiliki kontrak dengan perusahaan negara,” tulis Leopold.

Dalam pendapatnya Leopold menjelaskan hubungan antara terdakwa Ricksy sebagai direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) dengan Widodo dan Alexia (keduanya karyawan PT CPI) adalah hubungan perdata, yang dalam hukum perdata dianut kebebasan berkontrak dengan pihak-pihak yang berkontrak. Tidak ada pihak yang boleh mencampuri pihak swasta untuk berkontrak.

“Ternyata sebagai direktur PT GPI, terdakwa Ricksy tidak pernah digugat oleh PT CPI sehingga turut campurnya Kejaksaan Agung dalam perkara ini melanggar asas berkontrak dari para pihak swasta dan menjadikan perkara ini menjadi aneh dan mengundang pertanyaan besar,” tulisnya. (Pew/Nrm)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya