Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengaku sedang menyiapkan kajian hukum terkait Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) atau RUU Anti Krisis. Pembahasan draft RUU ini sebelumnya sempat ditolak oleh parlemen saat Sidang Paripurna ke-10.
Menteri Keuangan, Chatib Basri menyatakan, RUU JPSK merupakan salah satu agenda krusial yang harus dilanjutkan pembahasannya dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
"RUU JPSK sedang dimatangkan dalam FKSSK. Karena diharapkan ini akan mampu mengantisipasi dan menjadi arahan apa yang harus dilakukan dalam menstabilkan sistem keuangan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Saat ini, kata dia pemerintah sedang menyiapkan kajian hukum RUU JPSK supaya Peraturan Pengganti UU (Perppu) JPSK dapat segera dicabut.
"Supaya Komisi XI memberi rekomendasi Perppu JPSK dicabut. Setelah mendengar opini legal, kami akan mengambil posisi yang harus dilakukan," cetus Chatib. (Fik/Gdn)
Pemerintah Siapkan Kajian Hukum RUU Anti Krisis
RUU Anti Krisis merupakan salah satu agenda krusial yang harus dilanjutkan pembahasannya dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan.
diperbarui 06 Okt 2014, 16:50 WIBDiterbitkan 06 Okt 2014, 16:50 WIB
Menteri Keuangan Chatib Basri dan DPR membahas RUU Perasuransian, Jakarta, Senin (15/9/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Orang Produktif Adalah Kunci Sukses: Ciri, Cara, dan Manfaatnya
Harga Bitcoin Cetak Rekor, Kepemilikan BTC El Salvador Naik Jadi Rp 7,9 Triliun
KRS Adalah Singkatan dari Kartu Rencana Studi: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Sentuh Rp 29,97 Triliun hingga Oktober 2024
6 Potret Terbaru Delisa, Korban Tsunami Aceh yang Kini Sukses Kerja di Bank
Pakan Ikan Nila dalam Habitatnya Adalah: Panduan Lengkap untuk Pembudidaya
SPBU Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Ragamnya
Mengenal Mesty Ariotedjo, Kakak Menpora Dito Ariotedjo yang Punya Profil dan Prestasi Mengesankan
Remaja Diperkerjakan Sebagai Waiters di Rumah Karaoke, Digaji Rp70 Ribu Perhari
Apa Itu Predatory Pricing Adalah: Dampak dan Regulasinya di Indonesia
CENT Rampung Pasang 2.500 Km Fibre Optic di 3 Pulau Terbesar
Khodam Adalah Bahasa Gaul: Fenomena Viral yang Menggemparkan Media Sosial