Pemerintah Siapkan Kajian Hukum RUU Anti Krisis

RUU Anti Krisis merupakan salah satu agenda krusial yang harus dilanjutkan pembahasannya dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Okt 2014, 16:50 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2014, 16:50 WIB
Hasil Rapat Menkeu dan DPR Bikin Senyum Bisnis Asuransi
Menteri Keuangan Chatib Basri dan DPR membahas RUU Perasuransian, Jakarta, Senin (15/9/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengaku sedang menyiapkan kajian hukum terkait Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) atau RUU Anti Krisis. Pembahasan draft RUU ini sebelumnya sempat ditolak oleh parlemen saat Sidang Paripurna ke-10.

Menteri Keuangan, Chatib Basri menyatakan, RUU JPSK merupakan salah satu agenda krusial yang harus dilanjutkan pembahasannya dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).

"RUU JPSK sedang dimatangkan dalam FKSSK. Karena diharapkan ini akan mampu mengantisipasi dan menjadi arahan apa yang harus dilakukan dalam menstabilkan sistem keuangan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Saat ini, kata dia pemerintah sedang menyiapkan kajian hukum RUU JPSK supaya Peraturan Pengganti UU (Perppu) JPSK dapat segera dicabut.

"Supaya Komisi XI memberi rekomendasi Perppu JPSK dicabut. Setelah mendengar opini legal, kami akan mengambil posisi yang harus dilakukan," cetus Chatib. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya