Liputan6.com, Jakarta - Komisi Uni Eropa mendapati Apple telah melanggar aturan Digital Markets Act, terkait kewajiban antipengarahan.
Tak hanya itu, Meta juga kedapatan melanggar aturan yang sama, terutama terkait kewajiban untuk memberi pilihan layanan yang menggunakan lebih sedikit data pengguna.
Advertisement
Karena pelanggaran ini, Komisi Uni Eropa pun denda Apple sebesar 500 juta Euro (setara Rp 9,6 triliun) dan Meta sebesar 200 juta Euro (Rp 3,8 triliun).
Advertisement
"Keputusan ini mengirimkan pesan yang jelas, bahwa UU DMA merupakan instrumen penting yang memastikan pelaku pasar digital bisa beroperasi di pasar kompetitif dan adil," kata Wakil Presiden Eksekutif untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif Uni Eropa, Teresa Ribera.
Mengutip laman Komisi Uni Eropa, Sabtu (26/4/2025), keputusan ini muncul setelah adanya dialog mendalam dengan perusahaan.
Sekadar informasi, aturan DMA menyebutkan bahwa pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasi melalui App Store Apple seharusnya memberi tahu pelanggan tentang penawaran alternatif di luar App Store.
Lewat aturan ini, Apple harusnya juga mengarahkan pelanggan ke penawaran itu dan memungkinkan pelanggan melakukan pembelian di luar App Store.
Apple Gagal Penuhi Kewajiban
Sayangnya menurut Uni Eropa, Apple gagal mematuhi kewajiban ini. Itu karena sejumlah pembatasan yang diberlakukan oleh Apple, membuat pengembang tak mendapatkan saluran distribusi alternatif di luar App Store.
Begitu juga dengan konsumen yang tidak mendapatkan penawaran alternatif yang lebih murah. Pasalnya, Apple mencegah pengembang aplikasi memberi tahu konsumen secara langsung tentang penawaran tersebut.
Selain dikenai sanksi denda, Apple juga diperintahkan menghapus batasan teknis dan komersial pada pengarahan. Apple juga dilarang meneruskan model bisnis ini di masa mendatang.
Denda sebesar Rp 9,6 triliun itu dijatuhkan dengan memperhitungkan beratnya aturan yang dilanggar dan lamanya ketidakpatuhan.
Advertisement
Meta Tak Infokan Pengguna Soal Layanan yang Pakai Sedikit Data Pribadi
Sementara itu untuk Meta, berdasarkan DMA, platform harusnya meminta persetujuan pengguna untuk menggabungkan data pribadi mereka antarlayanan.
Pengguna yang tidak memberi persetujuan harus memiliki akses alternatif yang kurang personal, namun setara.
Sebelumnya pada November 2023, Meta memperkenalkan model periklanan biner "Setuju atau Bayar" di Uni Eropa.
Lewat model periklanan ini, pengguna Facebook dan Instagram di Uni Eropa punya pilihan untuk setuju dengan penggabungan data pribadi untuk iklan yang dipersonalisasi atau membayar langganan bulanan bebas iklan.
Namun, Komisi menyatakan kalau model ini tidak sesuai dengan DMA. Pasalnya, model ini tidak memberi pilihan kepada pengguna untuk memilih layanan yang menggunakan lebih sedikit data pribadi, tetapi setara dengan layanan iklan yang dipersonalisasi.
Untuk Meta, sanksi ini dijatuhkan berdasarkan periode waktu tertentu, yakni ketika pengguna di Uni Eropa hanya ditawari opsi "Setuju atau Bayar" antara Maret 2024 (saat DMA diberlakukan) dan November 2024, saat model iklan baru Meta diperkenalkan.
Diberi Waktu 60 Hari untuk Perbaiki, atau Kena Denda
Apple dan Meta pun diharuskan untuk mematuhi keputusan Komisi Uni Eropa dalam 60 hari. Jika tidak, kedua raksasa teknologi AS ini berisiko membayar denda berkala.
Komisi pun melanjutkan keterlibatannya dengan Apple dan Meta guna memastikan kepatuhan terhadap keputusan Komisi dan DMA secara lebih umum.
Â
Advertisement
