Usai Lengser, Kemana Menteri Kelautan dan Perikanan Berlabuh?

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Sutardjo kembali menjalani kesibukannya sebagai politikus usai tuntaskan jabatannya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Okt 2014, 13:30 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2014, 13:30 WIB
120920amkp1.jpg
Citizen6, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo memberikan pengarahan pada Semnas Sosek KP 2012 dan Pertemuan Dua Tahunan Keempat (Ke-IV) IMFISERN, Rabu (19/9) di Hotel Bidakara, Jakarta. (Pengirim: Efrimal Bahri)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo berencana kembali menjalani kesibukannya sebagai politikus usai menuntaskan jabatan di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

"Saya itu basic-nya pengusaha dan politikus, jadi saya mau kembali ke habitat saat pensiun," ungkap dia kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Sharif merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan resmi mulai menjabat 19 Oktober 2011. Dia menggantikan Fadel Muhammad, rekan separtainya di Partai Golongan Karya (Golkar). Di pengurusan Partai Golkar, Cicip begitu dia sapa, adalah Wakil Ketua Umum DPP Golkar. Dia mengaku bangga telah menyelesaikan Undang-undang (UU) Kelautan lantaran prosesnya harus memakan waktu dua tahun.

"Dua tahun saya kerja supaya RUU Kelautan disahkan jadi UU," tukas Sharif.

Sebelumnya, Sharif mengungkapkan UU Kelautan ini adalah produk hukum pertama yang dihasilkan DPR bersama pemerintah dan DPD RI. "Ini pertama kalinya Indonesia punya UU Kelautan setelah Indonesia merdeka selama 69 tahun," tegas dia.

Hal ini, kata Sharif, merupakan langkah maju bangsa Indonesia sekaligus menandai dimulainya kebangkitan Indonesia sebagai bangsa bahari yang tengah bercita-cita menjadi negara maritim.

UU Kelautan, sambung Sharif, menjadi payung hukum untuk mengatur pemanfaatan laut secara komprehensif dan terintegrasi. Kehadirannya semakin mempertegas keterpaduan kebijakan dan peraturan yang ada, sehingga pembangunan berkelanjutan dapat terlaksana secara nyata.

"UU Kelautan sangat diperlukan agar kebijakan nasional pengelolaan laut terintegrasi. UU ini tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada," pungkas Menteri Kelautan dan Perikanan. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya