Liputan6.com, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)menyatakan bahwa proyek bioremediasi yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut tidak merugikan negara sama sekali.
Presiden Direktur CPI Albert Simanjuntak mengatakan bahwa dalam pengerjaan proyek ini, Chevron telah menanggung semua biaya proyek dan tidak ada penggantian dari pemerintah.
"Jadi tidak ada kerugian negara yang terkait dengan proyek sehingga menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara. Ini karena seluruh biaya masih ditanggung oleh Chevron dengan mekanisme Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Menurutnya, pejabat negara yang memiliki wewenang dalam hal tersebut juga telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan selama ini.
"Sama seperti proyek lain, kami mengerjakan sesuai dengan aturan. Untuk pendanaan juga sudah disetujui oleh pemerintah di bawah mekanisme PSC tersebut. Sehingga apabila ada perbedaan pendapat, bisa diselesikan melalui mekanisme PSC," lanjutnya.
Kuasa hukum Chevron, Todung Mulya Lubis menambahkan, jika memang terjadi kesalahan dalam kasus ini sehingga menyebabkan kerugian bagi negara, maka seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata bukan pidana.
"Tidak ada tindakan korupsi dalam proyek ini. Kalau pun ada persoalan hukum, itu seharusnya masuk domain perdata atau administrasi, jadi bukan ranah pidana," katanya.
Seperti diketahui, Chevron tengah menjalankan proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak. Dalam proyek ini, timbul dugaan kerugian negara hingga US$ 23,361 juta atau sekitar Rp 200 miliar.
Salah satu karyawan Chevron yang terserat dalam kasus ini yaitu Bachtiar Abdul Fatah yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta. Namun akan diajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Selain Bachtiar, ada 3 karyawan Chevron yang juga terseret dalam kasus ini, yaitu Manajer Sumatera Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo. (Dny/Gdn)
Chevron Klaim Negara Tak Rugi dalam Proyek Bioremediasi
Dalam pengerjaan proyek Bioremediasi, Chevron telah menanggung semua biaya proyek dan tidak ada penggantian dari pemerintah.
Diperbarui 24 Okt 2014, 17:30 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 17:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti dari Mimpi Digigit Ular: Tafsir dan Makna Mendalam
Memahami Arti PPh: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan di Indonesia
UAH Bagikan 2 Surah Al-Qur’an yang Setiap Hurufnya Mempercepat Terkabulnya Hajat, Baca sebelum Berdoa
Arti Finishing: Pengertian, Proses, dan Manfaatnya dalam Berbagai Bidang
3 Metode Tepat Bikin Si Kecil Lahap Makan untuk Lawan GTM, Dokter Ahli: Kenali Dulu Pemicunya
Usai Dilantik Wali Kota Depok Minta ASN Melek Keluhan Warga di Medsos
Tradisi Malamang Sambut Ramadan di Tanah Minang
Alex Pastoor Punya Kebiasaan Unik Baru usai Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Dapat Pujian Warganet
Belum Qadha Sholat Fardhu, Bolehkah Mengerjakan Sholat Sunnah? UAS dan Buya Yahya Menjawab
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 versi Muhammadiyah Berbagai Wilayah Indonesia, Download di Sini
Momen Gubernur Pramono Kumpulkan 2.800 Orang Perangkat PPSU hingga Damkar di Apel Siaga
Mengulik 10 Koleksi Sepatu Kets Kate Middleton, Inspirasi Gaya Sporty dari Bangsawan