Chevron Klaim Negara Tak Rugi dalam Proyek Bioremediasi

Dalam pengerjaan proyek Bioremediasi, Chevron telah menanggung semua biaya proyek dan tidak ada penggantian dari pemerintah.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Okt 2014, 17:30 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2014, 17:30 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Chevron (2)
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Chevron

Liputan6.com, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)menyatakan bahwa proyek bioremediasi yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut tidak merugikan negara sama sekali.

Presiden Direktur CPI Albert Simanjuntak mengatakan bahwa dalam pengerjaan proyek ini, Chevron telah menanggung semua biaya proyek dan tidak ada penggantian dari pemerintah.

"Jadi tidak ada kerugian negara yang terkait dengan proyek sehingga menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara. Ini karena seluruh biaya masih ditanggung oleh Chevron dengan mekanisme Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Menurutnya, pejabat negara yang memiliki wewenang dalam hal tersebut juga telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan selama ini.

"Sama seperti proyek lain, kami mengerjakan sesuai dengan aturan. Untuk pendanaan juga sudah disetujui oleh pemerintah di bawah mekanisme PSC tersebut. Sehingga apabila ada perbedaan pendapat, bisa diselesikan melalui mekanisme PSC," lanjutnya.

Kuasa hukum Chevron, Todung Mulya Lubis menambahkan, jika memang terjadi kesalahan dalam kasus ini sehingga menyebabkan kerugian bagi negara, maka seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata bukan pidana.

"Tidak ada tindakan korupsi dalam proyek ini. Kalau pun ada persoalan hukum, itu seharusnya masuk domain perdata atau administrasi, jadi bukan ranah pidana," katanya.

Seperti diketahui, Chevron tengah menjalankan proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak. Dalam proyek ini, timbul dugaan kerugian negara hingga US$ 23,361 juta atau sekitar Rp 200 miliar.

Salah satu karyawan Chevron yang terserat dalam kasus ini yaitu Bachtiar Abdul Fatah yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta. Namun akan diajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Selain Bachtiar, ada 3 karyawan Chevron yang juga terseret  dalam kasus ini, yaitu Manajer Sumatera  Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya