Liputan6.com, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)menyatakan bahwa proyek bioremediasi yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut tidak merugikan negara sama sekali.
Presiden Direktur CPI Albert Simanjuntak mengatakan bahwa dalam pengerjaan proyek ini, Chevron telah menanggung semua biaya proyek dan tidak ada penggantian dari pemerintah.
"Jadi tidak ada kerugian negara yang terkait dengan proyek sehingga menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara. Ini karena seluruh biaya masih ditanggung oleh Chevron dengan mekanisme Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Menurutnya, pejabat negara yang memiliki wewenang dalam hal tersebut juga telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan selama ini.
"Sama seperti proyek lain, kami mengerjakan sesuai dengan aturan. Untuk pendanaan juga sudah disetujui oleh pemerintah di bawah mekanisme PSC tersebut. Sehingga apabila ada perbedaan pendapat, bisa diselesikan melalui mekanisme PSC," lanjutnya.
Kuasa hukum Chevron, Todung Mulya Lubis menambahkan, jika memang terjadi kesalahan dalam kasus ini sehingga menyebabkan kerugian bagi negara, maka seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata bukan pidana.
"Tidak ada tindakan korupsi dalam proyek ini. Kalau pun ada persoalan hukum, itu seharusnya masuk domain perdata atau administrasi, jadi bukan ranah pidana," katanya.
Seperti diketahui, Chevron tengah menjalankan proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak. Dalam proyek ini, timbul dugaan kerugian negara hingga US$ 23,361 juta atau sekitar Rp 200 miliar.
Salah satu karyawan Chevron yang terserat dalam kasus ini yaitu Bachtiar Abdul Fatah yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta. Namun akan diajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Selain Bachtiar, ada 3 karyawan Chevron yang juga terseret dalam kasus ini, yaitu Manajer Sumatera Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo. (Dny/Gdn)
Chevron Klaim Negara Tak Rugi dalam Proyek Bioremediasi
Dalam pengerjaan proyek Bioremediasi, Chevron telah menanggung semua biaya proyek dan tidak ada penggantian dari pemerintah.
diperbarui 24 Okt 2014, 17:30 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 17:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menjajal Gelato Oma Elly yang Sedang Ngetren, Tersedia Lebih dari 40 Varian Rasa
Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mengenal Smong sebagai Mitigasi Bencana dengan Kearifan Lokal
6 Chat Romantis Ayah Ibu di Grup Keluarga Ini Bikin Senyum, Tak Kalah dari ABG
Pesan Natal Paus Fransiskus: Seruan Perdamaian di Jalur Gaza, Ukraina, hingga Sudan
5 Tips Libur Nataru Nyaman Bebas Gangguan, Wajib Dicatat Nih!
Demi Gaet Striker Juventus, Arsenal Lancarkan 'Operasi Gila' di Bursa Transfer Januari 2025
VIDEO: Viral Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Pandaan-Malang, Empat Korban Meninggal
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Dokter Amerika Serikat, Separuhnya Mengalami Burnout dan Seperlimanya Depresi
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Pengecualian pada Kamis, 26 Desember 2024 dan Tips Berkendara
Senyum Manis Kate Middleton, Hadiri Misa Natal 2024 Setelah Tuntas Jalani Pengobatan Kanker
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.100 Meter ke Arah Utara
Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan-Malang