Beda Perlakuan, Industri Galangan Kapal Batam Bisa Maju

Indonesia memiliki 198 industri galangan kapal, 110 di antaranya berada di Batam. Sementara 88 sisanya berada di luar Batam.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Nov 2014, 14:28 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 14:28 WIB
Industri galangan kapal
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui industri galangan kapal di kawasan Batam mendapat perlakuan berbeda. Hal tersebut menyebabkan, industri galangan kapal di daerah tersebut bisa maju dan industri galangan kapal di luar derah tersebut tidak berkembang.

Menurut Saleh, industri galangan kapal di Batam mendapat insentif dari pemerintah karena tujuannya untuk ekspor.

"Yang di Batam dikasih insentif karena tujuannya untuk ekspor, tapi apa yang terjadi justru dapat bea keluar, masuk juga kembali lagi. Akhirnya yang di luar Batam mati," kata dia usai rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyo Soesilo, Jakarta, Selasa (11/10/2014).

Indonesia memiliki 198 industri galangan kapal, 110 di antaranya berada di Batam. Sementara 88 sisanya berada di luar Batam.

Pemerintah, dalam hal ini akan membentuk tim yang diketuai Pejabat Pelaksana Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Panggah Susanto. Tim tersebut bertujuan untuk membahas insentif apa saja yang diberikan, terutama untuk memajukan industri galangan kapal di luar Batam.

Tak hanya itu, dalam tim tersebut juga berencana memberikan insentif kepada industri galangan kapal yang menyewa di lahan tanah milik pemerintah.

"Nanti paling tidak harga yang terlalu mahal. Ini yang kita bahas dalam seminggu ini, Pak Panggah, Dirjen Perhubungan Laut Pak Bobby, Keuangan ada Dirjen Bea Cukai," tandas dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, dalam rakor tersebut pemerintah akan memberikan insentif fiskal yang ditempuh dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 berkait dengan PPN.

Lalu penerapan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) yang  berlaku untuk hal-hal khusus terkait industri galangan kapal. Kemudian insentif bea masuk kapal baru dan bekas. Terakhir menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal fasilitas yang tidak dipungut pajak. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya