Nekat Minum Premium, Mobil Mewah Tak Bisa Pakai Kartu Garansi

Dalam APBN 2015, kuota subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) disepakati sebesar 46 juta kilo liter.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Nov 2014, 18:16 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2014, 18:16 WIB
BBM Bersubsidi Langka, Warga Antre di SPBU
SPBU di kawasan Radio Dalam, Jakarta, memasang papan informasi bertuliskan “Kuota Premium Subsidi Hari Ini Habis, Tersedia Pertamax”, Jakarta, Senin (25/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, kuota subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) disepakati sebesar 46 juta kilo liter (KL). Untuk menjaga ‎kuota tersebut pemerintah harus melakukan berbagai cara termasuk salah satunya dengan menaikkan harga BBM subsidi.

Tidak hanya itu, ke depan pemerintah juga diminta untuk membatasi penggunaan bahan bakar melalui regulasi industri dimana‎ disesuaikan dengan ketentuan produksi mobil.

"Nanti bisa diterapkan itu misalnya kalau mobil yang harusnya pakai non subsidi tapi kedapatan menggunakan BBM bersubsidi, kartu garansinya menjadi tidak berlaku,"‎ kata Direktur Program Pengembangan, Direktorat Jenderal minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono, di Hotel Aryaduta, Jumat (14/11/2014).

Namun begitu, kebijakan mengenai ketentuan produksi kendaraan bermotor tersebut tidak berada di Kementerian ESDM melainkan di Kementerian Perindustrian.

Dengan begitu, diharapkan ‎pada tahun depan, usulan tersebut dapat dijadikan referensi oleh Kementerian Perindustrian untuk dapat direalisasikan di idustri otomotif di Indonesia.

‎"Sekarang kan tidak, kendaraan yang mewah dan sudah bertuliskan ketentuan menggunakan minimal Ron 92, tapi dengan santainya isi dengan selang warna kuning, harusnya kan warna biru‎ minimal," paparnya. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya