Musim Hujan Bikin Distribusi BBM Terhambat

Untuk mengamankan SPBU, Pertamina sudah melakukan pertemuan dengan pihak Bareskrim Polri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Nov 2014, 18:18 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 18:18 WIB
Aktivitas di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta. Pemerintah berencana mulai mengatur distribusi bahan bakar minyak subsidi untuk menekan tingginya konsumsi BBM subsidi.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan segala cara agar distribusi berjalan lancar. Salah satu tantangan terbesar dalam distribusi adalah musim hujan.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan, saat menghadapi kenaikan harga BBM Subsidi, Pertamina harus mengamankan stok sehingga tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Namun, langkah pengamanan stok tersebut menghadapi tantangan.

"Kami harus siapkan stok. Tetapi saat ini memasuki musim hujan jadi ada kendala distribusi," kata Ali, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (17/11/2014). Musim hujan biasanya terjadi banjir di titik-titik tertentu. Hal tersebut membuat distribusi menjadi terhambat.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya menambahkan, untuk memperkuat keamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang kenaikan harga BBM subsidi, Pertamina sudah melakukan pertemuan dengan pihak Bareskrim Polri.

"Kami telah menghadap kabareskrim minta bantuan kepolisian mengamankan SPBU menjelang kenaikan BBM," ungkap Hanung.

Hanung berharap, dengan menggandeng aparat keamanan, bisa menghindari terjadinya kericuhan saat mengisi BBM di SPBU, selain itu ia meminta aparat menindak tegas jika ditemukan usaha penimbunan, membeli BBM bersubsidi dengan volume yang tidak wajar.

"Supaya tidak ada antrean rush saya minta penegakan hukum kendaraan tidak wajar kalau ada pengusaha memang nakal melakukan penjualan tidak benar ditindak saja," tuturnya.

Pertamina pun sudah menyiapkan sanksi kepada pengusaha SPBU yang melakukan kecurangan, yaitu skors dua bulan bahkan yang terberat Pemutusan Hak Usaha (PHU).

"Sanksi ada pelanggaran kita skors dua bulan ada keberlajuta kita PHU, penegak hukum menemukan fakta silahkan di proses," pungkasnya. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya