Pengusaha Angkutan Desak Pemerintah Beri Insentif

Organda meminta pemberian insentif seperti keringanan pajak untuk menjaga keberlangsungan usaha angkutan.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Nov 2014, 21:15 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 21:15 WIB
BBM Naik, Tarif Angkot Ikut Naik
Sejumlah angkutan umum menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah untuk memberikan beberapa keringanan pajak sebagai insentif bagi pengusaha angkutan.

Sekretaris Jenderal Organda, Andriansyah mengatakan, pemberian insentif ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha angkutan.

"Ini perlu diberikan untuk menjaga suistanable usaha angkutan umum. Supaya kita tetap bisa hidup dan meningkatkan pelayanan kami," ujar Andriansyah di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).

Dia menjelaskan, organda telah mengusulkan beberapa insentif fiskal seperti keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB), keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penghapusan bea masuk suku cadang penting. Untuk membahas hal ini, kementerian terkait akan segera membentuk tim kecil.

"Ini sudah diusulkan dalam rapat kabinet. Besarannya belum. Akan dibentuk tim kecil untuk mengkaji mekanismenya. Mudah-mudahan dalam 1-2 bulan bisa selesai," kata Andriansyah.

Selain masalah insentif, Organda juga meminta pemerintah melakukan penertiban terhadap angkutan umum ilegal yang selama ini masih banyak beredar.

"Kita juga penertiban dan enforcement bagi angkutan umum ilegal. Karena ini sangat mempengaruhi kinerja angkutan umum yang resmi," tandasnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya