Pemerintah Larang Merokok di Angkutan Umum

Larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Des 2014, 16:25 WIB
Diterbitkan 10 Des 2014, 16:25 WIB
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Jadi Rp 4000
Metromini menunggu penumpang di Terminal Senen, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan mengeluarkan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.

Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.

Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub, JA Barata, menjelaskan, dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan 'Dilarang Merokok' pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan.

Selain itu, juga tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan, awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan.

"Apabila diketemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas akan diberikan sanksi yang tegas dan awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas," tegasnya, Rabu (10/12/2014).

Larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya