Puluhan Ribu Buruh Sepakat Tolak Kenaikan UMK 2015

Puluhan ribu buruh dari ratusan perusahaan di Provinsi Banten sepakat untuk menolak kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2015.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 22 Des 2014, 10:54 WIB
Diterbitkan 22 Des 2014, 10:54 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Serang - Puluhan ribu buruh dari ratusan perusahaan di Provinsi Banten sepakat untuk menangguhkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2015.

"itu dibuktikan turut menandatangani persetujuan perusahaannya melakukan penangguhan, bukan saja setuju atas penolakan kenaikan upah, melainkan juga rela menerima upah yang didasarkan atas perhitungan UMK yang masih berjalan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina di ruangannya, Senin (22/12/2014).

Sebanyak 38.937 pekerja dari 47.383 pekerja yang bekerja pada 103 perusahaan sepakat untuk menunda kenaikan UMK 2015 dengan berbagai macam alasan. Seperti kemampuan perusahaan yang belum memadai, tingkat produktivitas yang tergantung atas permintaan pasar yang belum baik, kenaikan harga BBM yang mempengaruhi biaya produksi dan distribusi, bahkan ada juga yang beralasan karena perusahaan yang belum lama beroperasi.

"Jenis-jenis perusahaan yang menyampaikan penangguhan tersebut, antara lain bergerak dibidang usaha alas kaki, garmen, pakaian jadi, elektronik, komponen alas kaki, pemintalan, tektil, plastik, percetakan, dan lain sebagainya," terangnya.

Selanjutnya

Ratusan perusahaan tersebut memproduksi berbagai macam jenis yang tersebar hampir di seluruh kota dan kabupaten Provinsi Banten. Seperti Kabupaten Tangerang sebanyak 53 perusahaan, Kota Tangerang sebanyak 33 perusahaan, Kabupaten Serang, sebanyak 11 perusahaan, Kota Tangsel, sebanyak lima perusahaan, dan Kota Cilegon baru satu perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan UMK 2015.

Hudaya beralasan, usulan penangguhan UMK berdasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 231 Tahun 2003 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2003.

Menurut Kepmen tersebut perusahaan menyampaikan usulan penangguhan UMK kepada Gubernur melalui Dinas yang menangani ketenagakerjaan provinsi, setelah terlebih dahulu pihak pemilik perusahaan mengajak musyawarah, membangun kesepakatan dengan sejumlah minimal 50 persen plus 1 jumlah pekerja yang ada di dalamnya.

"Maka sebenarnya kita perlu mencermati atas aksi buruh yang berjumlah antara 1.000 sampai 2.000 orang yang menuntut kenaikan upah dengan mengatasnamakan federasi, atau konfederasi serikat pekerja, atau aliansi pekerja, ternyata tidak mewakili atas tuntutannya itu," tegasnya. (Yandhi/Ndw)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya