Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pengenaan bea masuk anti dumping bagi produk baja impor yang masuk ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bea masuk ini akan mulai diterapkan pada Januari tahun depan.
"Anti dumping begitu efektif, ada asumsi ada dumping kita lakukan tindakan, bayar uang. Kalau terbukti tidak melakukan itu dikembalikan. Januari harus mulai," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).
Dia menjelaskan hal ini perlu dilakukan guna memberikan perlindungan yang memadai bagi industri baja nasional sesuai dengan ketentuan.
"Tadi sejumlah langkah untuk membuat melindungi industri baja, karena suplai baja di dunia sangat tinggi. Sehingga perusahaan-perusahaan di berbagai negara melakukan dumping di Indonesia, habis sudah industri baja kita," lanjutnya.
Menurut Sofyan, dalam penerapan bea masuk anti dumping ini, tidak perlu adanya peraturan baru karena ketentuan ini sebenarnya telah diantur dalam Undang-Undang (UU), namun selama ini kurang ada tindakan tegas dari pemerintah.
"Sudah ada tapi selama tidak di enforce saja, sudah sekian lama kita membiarkan industri ini seperti itu, tapi dalam kondisi baja dunia yang melimpah seperti sekarang, kalau tidak dilakukan bisa way out industri kita," kata dia.
Selain bea masuk anti dumping, ada beberapa kebijakan yang juga akan diterapkan pemerintah untuk melindungan industri baja dalam negeri seperti pemanfaatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), menetapkan standar SNI dengan benar agar produk baja yanh berkualitas saja yang bisa masuk ke Indonesia.
"Ada sekitar 14 (poin) upaya yang kita lakukan secara bersama untuk melindungi industri," tandasnya. (Dny/Ndw)
Bea Masuk Anti Dumping Bagi Baja Impor Berlaku Januari 2015
Pemerintah akan menerapkan pengenaan bea masuk anti dumping bagi produk baja impor yang masuk ke Indonesia mulai Januari 2015.
diperbarui 23 Des 2014, 21:52 WIBDiterbitkan 23 Des 2014, 21:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Bertemu Menkomdigi, Mensesneg Beri Pesan Pentingnya Konektivitas dan Pemerataan Internet di RI
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha
1.462 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Ajukan Penggantian
Kocak, Kali Ini Trik Licik Abu Nawas Gagal Tipu Khalifah Harun Al-Rasyid
VIDEO: Palak Ojol di Banjarmasin, Pemuda Ciut Saat Diciduk Polisi
Inspirasi Baju Kurung dan Kebaya Pesona Tradisional, Busana Elegan dengan Sentuhan Modern
Memahami Endotoksin Adalah: Racun Bakteri yang Kompleks
Top 3 Berita Hari Ini: Duh, Rumah Korban Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Jadi Tempat Wisata Dadakan
Mensesneg Ungkap Arahan Prabowo Subianto soal Penanganan Kasus Judi Online