Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan menaikkan tarif batas bawah sebesar 40 persen pada seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.
Hal ini tertuang Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2014 yang diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.Â
Dalam aturan itu, Jonan menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar minimal 40 persen dari harga tiket terendah tarif batas atas. Dengan begitu, tak ada lagi maskapai penerbangan nasional yang bisa menjual tiket murah.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi, kenaikan tarif batas bawah tersebut hanya berlaku pada penerbangan dalam negeri.
"Ada revisi keputusan Menteri terhadap tarif batas bawah semula kurang 30 persen saat ini direvisi sekurangnya 40 persen," kata Alwi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Menurut Alwi, Kenaikan tarif batas bawah tersebut bertujuan untuk menjaga aspek keamanan penerbangan, dengan menyesuaikan berbagai biaya.
"Terdiri dari komponen yang ada sewa pesawat udara, asuransi ketiga gaji awak pesawat, teknisi itupun kurang lebih 25 persen, sehinga ada biaya variabel langsung BBM itu sampai 32 persen, pelumas oli juga over houl pemeliharaan pesawat 20 persen jasa bandara dan laian-lain," paparnya.
Alwi mengungkapkan, kenaikan tarif batas bawah tersebut mulai berlaku sejak Peraturan Menteri 91 Tahun 2014 ditandatangani yaitu 30 Desember 2014.
"Implementasi berlaku sejak ditandatangani. Nanti dari para maskapai menyesuaikan. Sejak 3 hari lalu saya sudah soslialsiasi ke maskapai berjadwal tak berjadawal," pungkasnya.
Tiket Pesawat Terlalu Murah
Tiket Pesawat Terlalu Murah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menganggap harga tiket pesawat terbang terbilang murah sehingga perlu upaya penertiban. Pernyataan ini menyusul penyesuaian tarif batas bawah penerbangan menjadi minimal 40 persen.
"Terlalu murah, tapi itu urusan teknis dengan Menteri Perhubungan, saya belum mendapatkan infonya," ujar dia kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Sofyan menampik apabila pemerintah menghapus penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) di Indonesia. Hanya menaikkan tarif batas bawah. Kebijakan baru itu ditetapkan paska tragedi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan penerbangan Surabaya-Singapura.
"Bukan dihapuskan tapi ditertibkan supaya sisi keamanannya terjamin. Kalau ada keanehan-keanehan dalam terbang itu yang mau ditertibkan," jelas Sofyan. (Pew/Ndw)
Advertisement