Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menunda kenaikan tarif tenaga listrik dalam waktu tiga bulan ke depan meskipun sudah ada aturan tentang penyesuaian tarif per 1 Januari 2015. Kebijakan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian disampaikan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir saat ditemui wartawan usai pengarahan rekomendasi di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (8/1/2015).
"Untuk sementara (tarif tenaga listrik) belum naik dulu dalam tiga bulan ke depan," ungkap Sofyan.
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara mulai 1 Januari 2015, ada 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian.
Mantan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk itu menyatakan, kebijakan penundaan ini merupakan perintah dari Presiden Jokowi.
Alasan Presiden ke-7 ini menahan kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2015, menurut Sofyan, karena beban masyarakat akan bertumpuk setelah penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 12 kg.
"Ada arahan dari Presiden untuk tahan dulu karena masyarakat berat dengan kenaikan harga BBM. Tarif masyarakat tidak kita naikkan dan tarif industri akan kita turunkan," kata Sofyan
Di samping itu, dia mengatakan, alasan lain karena harga minyak dunia turun. Penundaan ini, sambungnya, akan segera diinformasikan kepada Menteri ESDM, Sudirman Said. "Kita akan informasikan ke Menteri ESDM. Kita juga akan lakukan efisiensi ke dalam," imbuh Sofyan.
Berikut 12 golongan pelanggan listrik non subisdi yang sebelumnya akan terkena penyesuaian tarif listrik 1 Januari 2015 :
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA,
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA,
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA sampai dengan 5.500VA,
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA ke atas,
5. Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA,
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA,
7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA,
8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA,
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA,
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA,
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
(Fik/Ahm)
Advertisement