Ini Sebab Maskapai Bisa Terbang Bebas Tanpa Izin

Terungkapnya izin terbang yang ilegal di Indonesia disinyalir akibat kurangnya pengawasan oleh Kementerian Perhubungan

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Jan 2015, 12:20 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2015, 12:20 WIB
Kementerian Perhubungan
(Foto: Kementerian Perhubungan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini menjadi sorotan masyarakat mengingat terkuaknya izin terbang oleh maskapai yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah

Pengamat Penerbangan Samudra Sukardi menuding jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 karena lemahnya regulasi dari Kemenhub sebagai regulator.

Dia menilai, hal itu lantaran tumbuhnya industri penerbangan di Indonesia yang cukup pesat tidak diimbangi oleh jumlah sumber daya manusia di lingkungan kementerian perhubungan, khususnya tenaga auditor.

"Kalau terlihat inspektur departemen perhubungan, jumlah dan kualitasnya tak sejalan dengan penerbangan itu sendiri," kata Sukardi, di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).

Menurutnya, jika regulasi kuat maka penerbangan di Tanah Air pasti baik. Pasalnya industri penerbangan itu selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

"Semua maskapai tidak mungkin tidak ikut," paparnya.

Pada kesempatan yang sama Mantan Menteri Perhubungan Budi Muliawan Suyitno menambahkan, dengan semakin pesatnya pertumbuhan industri penerbangan di Indonesia, pemerintah harus memperketat izin penerbangan yang juga disesuaikan dengan jumlah auditornya.

"Kalau jumlah personil untuk 10 pesawat, jangan untuk 20 pesawat, pasti tidak ada benarnya," tandasnya. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya