Pelonggaran Ekspor Mineral Bangkitkan Ekonomi Daerah

Pemerintah akan melonggarkan batas minimal kadar lima jenis bahan mineral agar bisa di ekspor ke luar negeri.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Jan 2015, 19:38 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2015, 19:38 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melonggarkan batas minimal kadar lima jenis bahan mineral agar bisa di ekspor ke luar negeri. Sebelumnya para pengusaha tambang terbentur dengan kebijakan larangan ekspor bahan mineral mentah.

Langkah pemerintah dengan merevisi aturan itu diapresiasi kalangan pengusaha. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur menilai pelonggaran ekspor mineral itu merupakan langkah yang tepat.

“Akibat larangan ekspor mineral, banyak perusahaan yang tutup dan ekonomi daerah tidak bergerak karena tambang itu kan banyak daerah. Sebelumnya penerimaan pajak daerah pun otomatis banyak berkurang,” kata Natsir.

Di sisi lain, kata dia, ada beberapa komoditi yang sangat dibutuhkan pasar, misalnya produk akhir bauksit jenis propan yang berkadar almunium 78% sebagai pelengkap industri shale gas yang nantinya akan dikembangkan Antam.

Selain itu, ada konsentrat pasir besi yang digolongkan dalam pencatatan harmonisasi sistem (HS) pada konsentrat titanium sehingga terkena harga patokan ekspor (HPE) yang lebih mahal. Pihaknya menyambut baik langkah pemerintah yang akan mengubah namanya dari konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi. Hal ini disebutkan dapat memudahkan pengusaha untuk melakukan ekspor.

Pada kasus yang sama, pemerintah juga akan mengubah penamaan pasir zirkonium dengan memasukkan kandungan hafnium (Hf). Sehingga para pengusaha dapat mengekspor kadar minimumnya menjadi Zr+Hf 65,5%.

Selain perubahan dalam penamaan komoditas, pemerintah juga menurunkan kadar mineral pada non-logam bentonit dan tembaga batangan telurit. Natsir Mansyur menegaskan, pelonggaran ekspor mineral itu dapat kembali menggairahkan perekonomian daerah.

“Kita mendukung sepenuhnya kebijakan ini, karena kelonggaran yang diberikan pada beberapa jenis mineral dengan pertimbangan sesuatu hal adalah baik. Semoga langkah ini bisa ikut menggairahkan para pelaku tambang di daerah,” pungkasnya. (Amd/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya