Beli Rp 200 Ribu, Kura-kura Moncong Babi Bisa Laku Rp 3 Juta

Selain lobster dan kepiting, kura-kura moncong babi juga salah satu komoditas hasil laut yang banyak diburu untuk dijadikan makanan.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Jan 2015, 16:10 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 16:10 WIB
Kura-kura Mocong Babi
Kura-kura Mocong Babi (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan terkait penangkapan Lobster, Kepiting, Rajung, yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2015 dinilai merugikan pelaku usaha restoran yang berbahan baku komoditas laut tersebut.

Namun Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji mengatakan hal tersebut dinilai terlalu berlebihan. Sebab bisnis restoran tidak pernah melakukan investasi pada ekosistem laut termasuk pada untuk lobster dan kepiting.

"Mana ada pengusaha yang merugi, mereka kan tidak investasi di alam. Mereka hanya melakukan proses penangkapan, kemudian mereka mengolah dan menjadikan makanan dijual harganya berkali lipat," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).

Dia mencontohkan, selain lobster dan kepiting, kura-kura moncong babi juga salah satu komoditas hasil laut yang banyak diburu untuk dijadikan makanan. Harga hewan ini bahkan bisa meningkat berkali-kali lipat setelah tersaji di meja makan.

"Contoh kura-kura moncong babi itu harganya Rp 200 ribu, kalau sudah besar harganya katakan Rp 1 juta. Di meja makan bisa Rp 2juta-Rp 3 juta, untung banyak dia tidak ikut menciptakan itu kok," tandasnya.

Berdasarkan Permen KP Nomor 1 Tahun 2015, ada kriteria lobster, kepiting dan rajungan yang boleh ditangkap dan diolah menjadi produk makanan. Untuk lobster dengan ukuran panjang karapas lebih dari 8 cm, kepiting dengan ukuran lebar kerapas lebih dari 15 cm dan rajungan dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10 cm. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya