Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan terkait penangkapan Lobster, Kepiting, Rajung, yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2015 dinilai merugikan pelaku usaha restoran yang berbahan baku komoditas laut tersebut.
Namun Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji mengatakan hal tersebut dinilai terlalu berlebihan. Sebab bisnis restoran tidak pernah melakukan investasi pada ekosistem laut termasuk pada untuk lobster dan kepiting.
"Mana ada pengusaha yang merugi, mereka kan tidak investasi di alam. Mereka hanya melakukan proses penangkapan, kemudian mereka mengolah dan menjadikan makanan dijual harganya berkali lipat," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).
Dia mencontohkan, selain lobster dan kepiting, kura-kura moncong babi juga salah satu komoditas hasil laut yang banyak diburu untuk dijadikan makanan. Harga hewan ini bahkan bisa meningkat berkali-kali lipat setelah tersaji di meja makan.
"Contoh kura-kura moncong babi itu harganya Rp 200 ribu, kalau sudah besar harganya katakan Rp 1 juta. Di meja makan bisa Rp 2juta-Rp 3 juta, untung banyak dia tidak ikut menciptakan itu kok," tandasnya.
Berdasarkan Permen KP Nomor 1 Tahun 2015, ada kriteria lobster, kepiting dan rajungan yang boleh ditangkap dan diolah menjadi produk makanan. Untuk lobster dengan ukuran panjang karapas lebih dari 8 cm, kepiting dengan ukuran lebar kerapas lebih dari 15 cm dan rajungan dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10 cm. (Dny/Ndw)
Beli Rp 200 Ribu, Kura-kura Moncong Babi Bisa Laku Rp 3 Juta
Selain lobster dan kepiting, kura-kura moncong babi juga salah satu komoditas hasil laut yang banyak diburu untuk dijadikan makanan.
Diperbarui 19 Jan 2015, 16:10 WIBDiterbitkan 19 Jan 2015, 16:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud Dikdasmen
Amalan Sunnah Bulan Syawal yang Bisa Dilakukan, Bantu Tambah Pahala
Antisipasi Arus Balik Lebaran 2025, ASDP Akan Siapkan Puluhan Kapal di Lintasan Bakauheni-Merak
Top 3 slami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Syawal, Bolehkah Gabungkan Niat Qada Puasa Ramadhan? Simak Buya Yahya
120 Kartu Ucapan Hari Lebaran Terbaik untuk Keluarga dan Sahabat
350 Ucapan Selamat Lebaran Ketupat, Unik dan Menarik
Tradisi Lebaran Masyarakat Melayu, Sarat akan Budaya yang Bermakna
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter ke Arah Barat Daya
Tradisi Lebaran di Jawa Timur, Ketahui Keunikan dan Keberagaman Budayanya
350 Ucapan Lebaran Taqobbal Minna Wa Minkum 2025, Penuh Keberkahan
Tradisi Lebaran Syawalan, Momen Kebersamaan dan Silaturahmi Pasca Idul Fitri
Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional Sadang-Bojongmangu Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran