Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Sulit Direalisasikan

Rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan perlu kajian bersama pemerintah daerah dan memperhatikan NJOP

oleh Septian Deny diperbarui 04 Feb 2015, 20:42 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 20:42 WIB
Ilustrasi Investasi Properti 6
Ilustrasi Investasi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan non-komersial atau rumah hunian biasa dinilai belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Bidang Properti dan Kawasan Industri Kadin Indonesia, F. Teguh Satria bahkan menilai, rencana tersebut hanya sebagai inisiatif dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mulsidan Baldan saja.

"Saya sedikit meluruskan. Saya sudah bertemu dengan Menteri Agraria dan sebenarnya itu dia (Ferry Mulsidan Baldan) bilang ini hanya pikiran liar, jadi masih jauh dari kenyataan," ujar Teguh di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Menurut dia, untuk merealisasikan kebijakan ini, banyak hal yang harus dikaji seperti NJOP dan lain-lain. Selain itu, hal ini juga harus dikaji bersama Pemerintah Daerah (pemda) karena pemasukan dari PBB sendiri masuk ke kantong pemda.

"Saya tidak mau menanggapi apa yang masih jauh. Karena pak menteri sendiri bilang, 'ini pikiran liar saya mohon dikaji'. Tapi kalau itu berdampak, iya pasti. Dampaknya akan ke pemerintah daerah khususnya. Bagaimana mendapat penghasilan nantinya," lanjutnya.

Namun demikian, jika rencana tersebut bisa terwujud, pengusaha properti akan menyambut baik. Karena penghapusan ini dinilai akan mendorong bisnis properti.

"Tentu kami senang. Pengusaha properti justru malah nggak ada ruginya. Untungnya banyak, jualannya jadi lebih lancar. PBB itu kan, pikiran liarnya beliau (Ferry Mulsidan Baldan) gini, Tuhan menciptakan tanah sekali, tapi mengenakan pajaknya kok tiap tahun. Kan gitu," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan pengkajian untuk menghapus PBB untuk bangunan non-komersial. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa PBB cukup dibayar sekali ketika pembelian tanah atau bangunan. Dia juga meyakini penghapusan ini tidak akan banyak mempengaruhi penerimaan pajak negara. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya