Patok Harga Formula Baru, Penyerapan BBN Bakal Sesuai Target

Pemerintah optimistis formula harga baru BBN dapat menyerap BBN untuk campuran BBM yang dapat mencapai target 4 juta kilo liter.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Mar 2015, 17:33 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2015, 17:33 WIB
Kementerian ESDM Kembangkan Bahan Bakar Nabati di Boyolali
Pemerintah mengembangkan bahan bakar nabati dengan membudidayakan kemiri sunan di Boyolali, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan formula harga Bahan Bakar Nabati (BBN) yang baru.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbaru (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, formula harga BBM baru tersebut yaitu (CPO + US$ 188 per ton) x 870 kg per m3.

"Sudah, sudah ditandatangan Pak Menteri (ESDM Sudirman Said) kemarin," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Menurut Rida, formula harga yang  berlaku mulai 1 Maret tersebut sudah disosialisasikan dengan PT Pertamina (Persero) dan Asosiasi Produsen BBN, sehingga BBN untuk campuran BBM bisa dipasok.

"Untuk pengadaan per 1 Maret 2015. Sudah, kemarin Pak bambang (Pertamina) juga melihat pas pak Menteri tanda tangan. Saya langsung ke Pak Paulus (asosiasi) bahwa itu sudah ditandatangani Pak menteri, jadi tidak ada alasan untuk tidak supply Pertamina," ungkap Rida.

Rida menambahkan, formula harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel. Dengan formula harga baru, Rida optimistis penyerapan BBN untuk campuran BBM dapat mencapai target 4 juta kilo liter (Kl) pada 2015.

"Yakin, itu disusun bersama dengan produsen biodiesel," pungkasnya.

Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM telah sepakat menaikkan subsidi BBN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Subsidi tersebut tersebut terdiri dari Biodiesel dari Rp 1.500 per liter dalam APBN 2015 menjadi Rp 4.000 per liter dalam RAPBN-P 2015 dan Bioethanol dari Rp 2.000 dalam APBN 2015 menjadi Rp 3.000 per liter dalam RAPBN-P 2015. Namun, saat dibahas dalam Badan Anggaran DPR, subsidi tersebut tidak dimasukkan. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya