Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyatakan izin terbang maskapai Mandala Airline telah dicabut seusai majelis hakim mengabulkan pengajuan pailit.
Jonan mengatakan, izin Mandala secara otomatis langsung dicabut, setelah pengajuan pailit dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Cabut, itu otomatis dicabut," kata Jonan di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Maritim, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Jonan mengungkapkan, izin yang sudah dicabut tersebut, tidak bisa dialihkan atau dijual belikan dengan maskapai lain.
" Itu nggak ada izin operasi kayak urusan sepeda," ungkapnya.
Menurut Jonan, jika ada maskapai penerbangan menginginkan izin, maka seharusnya mengajukan ke Kementerian Perhubungan dengan izin baru.
"Kalau yang lain mau mengajukan-mengajukan saja. Oh nggak bisa (dijual) pihak lain," pungkasnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit PT Mandal Airlines yang diajukan pada 9 Desember 2014 dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Jkt. Pst. (Pew/Nrm)
Permohonan Pailit Dikabulkan, Izin Mandala Airline Dicabut
Izin Mandala secara otomatis langsung dicabut, setelah pengajuan pailit dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Diperbarui 02 Mar 2015, 18:18 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 18:18 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Penyakit Ginjal Stadium Awal yang Sering Ditunjukkan oleh Tubuh, Jangan Anggap Remeh
Kebijakan Tarif Donald Trump: Tantangan Baru bagi Perdagangan Global dan G20
Menghadapi Orang Keras Kepala? Ini Cara Bijak Tanpa Emosi Berlebihan
Ciri Khas Yogyakarta: Pesona Kota Budaya dan Wisata yang Menawan
Fokus Pagi : Kembalikan Paket ke Agen di Pesanggrahan Jaksel, Ratusan Kurir Berdesak-desakan
6 Makanan yang Membantu Pemulihan Otot Setelah Olahraga
Spesifikasi Nintendo Switch 2 Terkuak, Bakal Rilis Bulan Juni 2025
JK Ikut Lepas Bantuan Korban Gempa Myanmar, Kirim Sarung hingga Hygiene Kit
Jadwal El Clasico di Final Copa del Rey 2024/2025
Jepang Ciptakan Rumah Terapung dengan Teknologi Levitasi Magnetik yang Kurangi Dampak Seismik Gempa
Tarif Baru Donald Trump Guncang Saham Teknologi, Apple Pimpin Koreksi
One Way Arus Balik Lebaran 2025: Antisipasi Kemacetan di Tol Trans Jawa