Liputan6.com, Tangerang - PT Pertamina (Persero) mengaku telah melakukan Pemutusan Hak Usaha (PHU) kepada 10 agen elpiji yang dinilai melakukan kecurangan dalam distribusi elpiji.
Eksternal Relation Pemasaran Region III Milla Suciyani mengatakan 10 pangkalan yang dicabut hak usahanya tersebut terjadi tiga bulan awal selama 2015. Dari 10 agen tersebut berlokasi di wilayah Bogor sebanyak enam agen, Jakarta dan Depok empat agen.
"Selama 2015, 10 pangkalan kita PHU," kata Milla di Tanggerang, Banten, Kamis (5/3/2015).
Dia mengungkapkan, pencabutan hak usaha dilakukan Pertamina karena agen tersebut melakukan kecurangan berupa menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan melakukan penimbunan.
"Menjual harga di atas HET, menahan stok yang kami temukan di Bogor ada 100 tabung isi tapi ditahan, padahal masyarakat di situ mengeluhkan kesulitan," paparnya.
Menurut Milla, Pertamina gencar melakukan pengontrolan penyaluran dan konsumsi elpiji 3 kg, dengan sistem monitoring gas elpiji 3 kg (SIMOL3K). Selain itu, untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga yang terjadi belakangan ini Pertamina melakukan operasi pasar.
"Operasi pasar ditaruh dekat agen, hanya melayani warga langsung. Maksimal dua tabung, operasi pasar nggak boleh dibeli pengecer. Operasi pasar hari ini saja, untuk mengetahui masyarakat kekurangan atau tidak," pungkasnya. (Pew/Nrm)