Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk beserta Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) memiliki usulan agar pembulatan angka tarif tol menjadi kelipatan Rp 500 jika PPN 10 persen untuk tarif tol diterapkan. Sejauh ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, belum ada ketentuan mengenai pembulatan tarif tol setelah dikenakan pajak nantinya.
Saat ini, Kepala BPJT Ahmad Ghani Gazali mengatakan, perhitungan pembulatan tarif tol tersebut tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Pembulatan tarif sedang dihitung nanti kami kompromi juga dengan direktur pajak. Prinsipnya, tidak boleh ada keuntungan untuk badan usaha akibat pembulatan," kata Ahmad saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Advertisement
Ahmad menegaskan, seluruh uang yang dikeluarkan pengguna jalan tol untuk membayar pajak harus masuk ke dalam kas negara. Mekanisme pembulatan tarif setelah kena pajak juga kini masih dalam pembahasan di tataran pemerintahan.
"Hasil pembulatan harus lari ke negara karena ini PPN bukan penyesuaian tarif akibat inflasi. Kini tengah dihitung, apakah pembulatan ke atas atau ke bawah," kata Ahmad.
Menyinggung waktu penerapan PPN 10 persen untuk tarif tol, Ahmad mengatakan, pajak tersebut belum tentu diterapkan pada April. Lantaran, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, April dirasa bukan waktu yang tepat untuk penerapan pajak pada tarif tol.
Saat ini, pihaknya juga tengah menanti keputusan kenaikkan tarif tol bersamaan dengan penerapan PPN 10 persen untuk tarif tol.
"Belum ada konsep ke arah sana. Belum ada petunjuk mekanisme untuk kenaikkan tarif tol bersamaan dengan PPN," pungkasnya. (Sis/Ahm)