Mau Dapat Izin Ekspor Mineral, Ini yang Harus Dilakukan Newmont

PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) wajib menyerahkan dokumen kerja sama dengan PT Freeport Indonesia jika ingin memperpanjang izin ekspornya.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Mar 2015, 20:49 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2015, 20:49 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont (4)
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) wajib menyerahkan dokumen kerjasama dengan PT Freeport Indonesia jika ingin memperpanjang izin ekspor mineralnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan hal ini sebagai bukti bahwa perusahaan tambang ini memiliki niat untuk melakukan pengolahan konsentratnya di dalam negeri.

"Kita meminta Newmont menyampaikan dokumen kerjasama dengan Freeport. Jadi selama ini kan Newmont ikut dalam smelter-nya Freeport," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Dia menjelaskan, penyerahan dokumen ini paling lambat ditunggu sebelum 18 Maret 2015, atau sebelum masa berakhirnya izin ekspor perusahaan tambang tersebut.

"Jadi yang kita minta adalah dokumen kerjasama dengan Freeport. 18 maret batas akhir ekspor. Sebenarnya dokumen ini sudah ada, tapi kan mesti diperpanjang kembali. Kita minta dokumen perpanjangan‎ harus lebih diperbaiki, jangan hanya sebatas kerjasama. Misalnya ikut dalam investasi smelter," lanjutnya.

Menurut Sukhyar, setelah menerima dokumen tersebut, maka ada tim yang akan melakukan proses pemberian izin ekspor mineral. Ini pun hanya berlangsung selama satu hari.

"Izin kan setiap enam bulan sekali. Kalau dokumen diterima, lalu kita asess. Kan ada tim independen ‎kemudian keluar. Satu hari selesai, kan ada tim terpadu kita. Tadi Pak Martiono (Dirut Newmont) berjanji minggu ini juga selesai kok. Kita tunggu aja," tandasnya. (Dny/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya