Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan harga elpiji 12 Kilogram (kg) yang dilakukan PT Pertamina (Persero) nilai wajar. Pasalnya, elpiji tersebut bukan barang subsidi sehingga harganya harus mengkuti keekonomian.
Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009, elpiji 12 kg ditetapkan sebagai produk yang tidak disubsidi pemerintah.
Itu karena harga elpiji 12 kg sepenuhnya diatur dan ditetapkan Badan Usaha niaga elpiji dalam hal ini adalah Pertamina.
"Sepanjang elpiji 12 kg ditetapkan sebagai elpiji umum atau elpiji non subsidi, maka harga jualnya tetap merupakan kewenangan badan usaha niaga elpiji," kata Sofyano di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Ia menambahkan, kenaikan harga juga tidak memerlukan sosialisasi dari badan usaha yang melakukan bisnis. Hal inilah yang seharusnya disikapi oleh Pemerintah.
" Pertamina hanya wajib melaporkan saja ke pemerintah jika akan menetapkan harga jual. Jadi tidak perlu meminta izin," ungkapnya.
Menurutnya, jika pemerintah prihatin dengan harga elpiji 12 kg yang selalu dikoreksi sesuai harga pasar CP Aramco, maka Pemerintah harus menetapkan bahwa elpiji 12 kg sebagai barang yang disubsidi pemerintah.
"Sebaiknya Pemerintah mendorong agar bisnis elpiji non subsidi tidak hanya dilakukan oleh Pertamina sehingga harga elpiji non subsidi bisa kompetitif," pungkasnya.(Pew/Nrm)