Aturan Direvisi, BPJS Beri Bantuan Uang Muka Rumah ‎Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan portofolio investasi di sektor perumahan pekerja hingga 30 persen.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Apr 2015, 17:05 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2015, 17:05 WIB
Perumahan
(Foto: Wordpress)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.‎ Dalam perubahan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Ketenagakerjaan bisa meningkatkan portofolio investasi di sektor perumahan pekerja hingga 30 persen.

‎Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, rapat koordinasi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Kemenakertrans membahas mengenai perubahan PP soal investasi BPJS yang selama ini 5 persen untuk investasi langsung.

"Mereka (BPJS Ketenagakerjaan) minta supaya bisa mendukung perumahan buruh, prosentase investasi langsung di sektor perumahan pekerja sampai 10 persen dan 20 persen lewat perbankan," ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Dengan demikian, kata Sofyan, portofolio investasi di bidang perumahan bagi BPJS Ketenagakerjaan meningkat hingga 30 persen dari dana kelolaan yang mencapai sekira Rp 200 triliun. Itu dari dana BPJS maupun perbankan atau membeli surat utang para pengembang.

"Jadi investasi itu bisa digunakan untuk membiayai pembangunan rumah pekerja. Atau pekerja diberi bantuan uang muka dan dana mereka sendiri sampai 30 persen untuk membangun, membeli atau kredit rumah. Penentuannya masa kerja tertentu," cetus Sofyan. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya