Awasi Dana PMN, PT Garam Gandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Penyertaan modal negara (PMN) yang tahun ini diterima oleh PT Garam dari pemerintah sebesar Rp 300 miliar.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Apr 2015, 21:34 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2015, 21:34 WIB
PT Garam Punya Dirut Baru
Penggantian pimpinan karena habisnya jabatannya Dirut sebelumnya.

Liputan6.com, Surabaya - PT Garam (Persero) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menandatangani nota kesepakatan bersama atau MoU dalam bidang perdata guna proses mengawal dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Garam agar pemanfaatnnya tak melenceng.

Direktur Utama PT Garam, Usman Perdanakusuma mengatakan, langkah perseroan menggandeng Kejati Jawa Timur tersebut untuk mengawal penyerapan penyertaan modal negara (PMN) yang tahun ini diterima PT Garam dari pemerintah sebesar Rp 300 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan pabrik garam, pengembalian aset, dan pengembangan produksi garam.

"Saat ini PT Garam berencana untuk membangun empat pabrik di Sampang dan Sumenep, juga satu pabrik di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Untuk pembangunan pabrik di Sampang dan Sumenep saja membutuhkan dana Rp 400 miliar," tuturnya setelah acara penandatanganan MoU, Senin (13/4/2015).

Dia menambahkan, pembangunan pabrik garam diperlukan untuk menekan importisasi garam industri yang setiap tahun mencapai 2 juta ton. Padahal, setiap tahun Indonesia mengalami surplus sebanyak 1 juta ton garam. "Kami targetkan tahun ini sudah beres," imbuhnya.

Namun dalam rencana tersebut, pihaknya terbentur penguasaan lahan yang saat ini banyak dimiliki  oleh individu secara sepihak. Dia memaparkan, total lahan yang kini diproses untuk diambil kembali seluas 400 ribu hektare.

(Foto: M Taufan SP Bustan/Liputan6.com)

"Dalam hal ini kami gandeng Kejati, untuk meminta pertimbangan hukum sekaligus mengawal. Karena ada pihak sengeketa aset dengan kami sampai ke Mahkamah Agung," lanjutnya.

Beberapa aset lahan dan bangunan milik PT Garam sudah lepas ke pihak swasta setelah sempat terjadi sengketa di pengadilan. Dia mengaku tidak bisa merebut kembali aset yang sudah dimenangkan secara hukum oleh pihak swasta, termasuk aset lahan PT Garam di Salemba, Jakarta, yang kini dikuasai pihak swasta.

"Ini kan sudah proses hukum, jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johnny mengatakan, MoU ini hanya terkait masalah perdata saja. Kejaksaan tinggi hanya sebagai pengawal penyerapan anggaran oleh PT Garam sehingga penyimpangan bisa ditekan sedini mungkin. "Tidak akan memengaruhi masalah pidananya. Justru ini untuk menekan terjadinya penyimpangan," katanya.

Untuk diketahui, sejak 2013 lalu tiga kasus dugaan penyimpangan di PT Garam diusut Kejati. Pertama yang diusut ialah dugaan penyimpangan penjualan aset lahan milik PT Garam di Salemba, Jakarta. Sempat ada tersangkanya, namun penyidikan kasus ini dihentikan pertengahan 2014 lalu.

Kini, Kejati menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Garam, yakni dugaan penyimpangan penjualan 10 ribu ton garam senilai Rp 2,5 miliar dan dugaan korupsi dana PKBL Rp 93 miliar. Dua kasus ini menyeret Slamet Untung Irredenta, mantan Dirut PT Garam, sebagai tersangka. (Dian Kurniawan/Gdn)

X

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya