Insentif Pajak Tak Menarik, Industri Pengolahan Melambat

Pemerintah telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk meningkatkan investasi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Mei 2015, 19:05 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2015, 19:05 WIB
Smelter
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Indonesia mengungkapkan, laju pertumbuhan industri pengolahan mengalami perlambatan dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Salah satu penyebab perlambatan tersebut karena insentif yang diberikan pemerintah kurang tepat sasaran.

Ekonom Core Indonesia, Akhmad Akbar Susamto menjelaskan, laju produk domestik bruto (PDB) dari industri pengolahan pada 2011 tercatat 6,49 persen. Nilai tersebut mengalami penurunan pada 2012 menjadi 6,26 persen. Di tahun berikutnya atau di 2013, laju pertumbuhan industri pengolahan kembali kontraksi menjadi  5,73 persen dan pada tahun kemarin atau pada 2014 menjadi 5,06 persen.

Salah satu penyebab laju pertumbuhan industri pengolahan karena kebijakan insentif pajak tidak cukup merangsang pertumbuhan industri tersebut.

Memang, pemerintah baru saja menerapkan insentif pajak melalui paket kebijakan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015. Adapun, dalam kebijakan tersebut berisi pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal.

Sayangnya, kebijakan tersebut bukanlah kebijakan baru pemerintah. Akhmad mengungkapkan, terhitung pada 2000, muncul PP Nomor 148 Tahun 2000 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal dibidang tertentu dan atau di daerah tertentu.

Lalu, pada tahun 2007 lahir PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha atau di daerah tertentu. Kebijakan serupa hadir pada PP Nomor 62 tahun 2008 dan PP No 52 tahun 2011. "Jadi insentif tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Maka dari itu, pihaknya menuturkan pemerintah perlu meningkatkan kualitas penyerapan pajak. Lantaran, jika hal itu dilakukan maka kebijakan insentif pajak akan sia-sia untuk mendorong pertumbuhan industri pengolahan. "Konteks insentif pajak seperti pembayaran industri tidak transparan, tawaran pemerintah 30 persen jadi tidak menarik sama sekali," katanya.

Namun begitu, pihaknya memberi respon positif atas usaha pemerintah dalam mendorong investasi dalam negeri. Pemerintah telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk meningkatkan investasi. "Kebijakan itu tidak cukup, meski tak bisa mengatakan kebijakan itu sia-sia," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya