Cegah Kriminalisasi Pegawai Pajak, Ini Perlindungan Pemerintah

Selama ini telah ada kesepatan antara pegawai pajak dengan aparat penegak hukum lain dalam bentuk nota kesepakatan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Mei 2015, 10:24 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2015, 10:24 WIB
Pajak
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan payung hukum dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) untuk melindungi pegawai pajak dalam melaksanakan tugasnya. Dengan payung hukum tersebut, pegawai pajak akan lebih terlindungi dari kriminalisasi aparat penegak hukum lain.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, Inpres tersebut nantinya akan terbagi dua. Pertama untuk kepolisian dan jaksa. Lalu yang kedua untuk petugas pajak.

Dia mengatakan, untuk kepolisian dan jaksa isinya berupa ketentuan supaya pegawai pajak mendapat perlindungan dari berbagai ancaman. Kemudian mendampingi pegawai pajak ketika hal tersebut dibutuhkan.

"Petugas pajak yang dilaporkan mencemarkan nama baik tidak boleh langsung dilakukan tindakan sebelum melakukan prosedur tertentu," kata dia seperti ditulis, Kamis (7/5/2015).

Sementara, Inpres untuk pegawai pajak berisi ketentuan agar pegawai pajak melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku."Melaksanakan sesuai UU pajak bisa menyita bisa melaksanakan hukum pajak, jika petugas pajak mendapat gangguan institusi lain bisa melaporkan," ujarnya.

Sofyan menuturkan, memang selama ini telah ada kesepatan antara pegawai pajak dengan aparat penegak hukum lain dalam bentuk nota kesepakatan. Akan tetapi, hal tersebut dirasa belum cukup ampuh untuk melindungi pegawai pajak.

Dia menegaskan, Inpres ini dianggap sudaah cukup kuat melindungi sehingga pegawai pajak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. "Itu cukup. Misal saya polisi, Anda petugas pajak. Saya pikir melakukan pelanggaran hukum saya buktikan dulu. Tak boleh langsung panggil," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya