Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan payung hukum dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) untuk melindungi pegawai pajak dalam melaksanakan tugasnya. Dengan payung hukum tersebut, pegawai pajak akan lebih terlindungi dari kriminalisasi aparat penegak hukum lain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, Inpres tersebut nantinya akan terbagi dua. Pertama untuk kepolisian dan jaksa. Lalu yang kedua untuk petugas pajak.
Dia mengatakan, untuk kepolisian dan jaksa isinya berupa ketentuan supaya pegawai pajak mendapat perlindungan dari berbagai ancaman. Kemudian mendampingi pegawai pajak ketika hal tersebut dibutuhkan.
"Petugas pajak yang dilaporkan mencemarkan nama baik tidak boleh langsung dilakukan tindakan sebelum melakukan prosedur tertentu," kata dia seperti ditulis, Kamis (7/5/2015).
Sementara, Inpres untuk pegawai pajak berisi ketentuan agar pegawai pajak melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku."Melaksanakan sesuai UU pajak bisa menyita bisa melaksanakan hukum pajak, jika petugas pajak mendapat gangguan institusi lain bisa melaporkan," ujarnya.
Sofyan menuturkan, memang selama ini telah ada kesepatan antara pegawai pajak dengan aparat penegak hukum lain dalam bentuk nota kesepakatan. Akan tetapi, hal tersebut dirasa belum cukup ampuh untuk melindungi pegawai pajak.
Dia menegaskan, Inpres ini dianggap sudaah cukup kuat melindungi sehingga pegawai pajak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. "Itu cukup. Misal saya polisi, Anda petugas pajak. Saya pikir melakukan pelanggaran hukum saya buktikan dulu. Tak boleh langsung panggil," tandas dia. (Amd/Gdn)
Cegah Kriminalisasi Pegawai Pajak, Ini Perlindungan Pemerintah
Selama ini telah ada kesepatan antara pegawai pajak dengan aparat penegak hukum lain dalam bentuk nota kesepakatan.
Diperbarui 07 Mei 2015, 10:24 WIBDiterbitkan 07 Mei 2015, 10:24 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Contoh Bayi Tabung: Proses, Manfaat, dan Pertimbangannya
Muslim di Belahan Dunia Sambut Ramadan dengan Berbagai Tradisi
Pekerjaan Sampingan Paling Menguntungkan untuk Masing-Masing Zodiak, Bagian II
Benarkah Gal Gadot Tolak Umumkan Film Perjuangan Palestina, No Other Land Menang di Oscar 2025?
Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain Dijual Hari Ini 4 Maret 2025, Berikut Cara Beli dan Harganya
ITMG Siapkan Belanja Modal USD 65 Juta pada 2025
Arti Wakafa Billahi Syahida: Memahami Makna dan Signifikansi dalam Islam
Modus Penipuan Online di Bulan Ramadan: Waspada! Parsel Lebaran Jadi Umpan
Jadwal Leg 1 Babak 16 Besar Liga Champions 5-6 Maret, Siaran Langsung SCTV, Moji, dan Vidio: Siap Temani Waktu Sahur
7 Potret Transformasi Artis Senior Widyawati, Lebih dari 50 Tahun Berkarier
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 3-9 Maret 2025
Manfaat Rendaman Air Kurma Saat Puasa: Minuman Super untuk Jaga Stamina dan Lambung