Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan payung hukum dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) untuk melindungi pegawai pajak dalam melaksanakan tugasnya. Dengan payung hukum tersebut, pegawai pajak akan lebih terlindungi dari kriminalisasi aparat penegak hukum lain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, Inpres tersebut nantinya akan terbagi dua. Pertama untuk kepolisian dan jaksa. Lalu yang kedua untuk petugas pajak.
Dia mengatakan, untuk kepolisian dan jaksa isinya berupa ketentuan supaya pegawai pajak mendapat perlindungan dari berbagai ancaman. Kemudian mendampingi pegawai pajak ketika hal tersebut dibutuhkan.
"Petugas pajak yang dilaporkan mencemarkan nama baik tidak boleh langsung dilakukan tindakan sebelum melakukan prosedur tertentu," kata dia seperti ditulis, Kamis (7/5/2015).
Sementara, Inpres untuk pegawai pajak berisi ketentuan agar pegawai pajak melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku."Melaksanakan sesuai UU pajak bisa menyita bisa melaksanakan hukum pajak, jika petugas pajak mendapat gangguan institusi lain bisa melaporkan," ujarnya.
Sofyan menuturkan, memang selama ini telah ada kesepatan antara pegawai pajak dengan aparat penegak hukum lain dalam bentuk nota kesepakatan. Akan tetapi, hal tersebut dirasa belum cukup ampuh untuk melindungi pegawai pajak.
Dia menegaskan, Inpres ini dianggap sudaah cukup kuat melindungi sehingga pegawai pajak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. "Itu cukup. Misal saya polisi, Anda petugas pajak. Saya pikir melakukan pelanggaran hukum saya buktikan dulu. Tak boleh langsung panggil," tandas dia. (Amd/Gdn)
Cegah Kriminalisasi Pegawai Pajak, Ini Perlindungan Pemerintah
Selama ini telah ada kesepatan antara pegawai pajak dengan aparat penegak hukum lain dalam bentuk nota kesepakatan.
Diperbarui 07 Mei 2015, 10:24 WIBDiterbitkan 07 Mei 2015, 10:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Sederhana agar Sholat Khusyuk Badan dan Hati, Penjelasan Ustadz Abdul Somad
H+5 Lebaran, 12.468 Pemudik Sudah Tiba di Terminal Kalideres
Ruben Onsu Bangun Musala di Desa di Sukabumi, Diberi Nama Sesuai Nama Ibunya
Aksi Polisi Terobos Antrean Panjang Arus Balik Bantu Antarkan Jenazah Pemudik Asal Tasikmalaya
Jangan Anggap Hubungan Suami Istri Hanya Pelampiasan Hasrat Seks, Ini Dimensi Spiritualnya Menurut Gus Baha
Arahan Prabowo, Menteri Diminta Tak Beri Opini Pribadi terkait Kebijakan Tarif Trump
Polres Garut ‘Obral’ Belasan Kali One Way jelang Puncak Arus Balik
Gelandangan Diamankan Petugas Terminal Kampung Rambutan, Gegara Sering Buang Hajat Sembarang
Resep Puding Susu Leci, Camilan Kenyal dan Segar Usai Lebaran
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 7 April 2025
Aksi Simpatik Jurnalis Garut jadi 'Polisi Dadakan' Amankan Jalur Arus Balik Pemudik
Hari Ini Puncak Arus Balik Masih Berlangsung di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Ribu Pemudik belum Kembali ke Jawa