Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dari RM 700 (setara Rp 2,55 juta) menjadi RM 1.200 (sekitar Rp 4,37 juta). Kenaikan tersebut khususnya bagi TKI yang bekerja di sektor domestik sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
"Pemerintah Indonesia meminta peningkatan aspek perlindungan bagi TKI dan adanya tingkat kesejahteraan bagi TKI melalui kenaikan gaji," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Hanif mengatakan usulan kenaikan gaji TKI ini diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural ke Malaysia. Selama ini gaji TKI di Malaysia relatif kecil dibandingkan dengan gaji TKI di negara tetangga lainnya seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan.
"Di samping itu upah minimum di Indonesia juga telah cukup tinggi sehingga penempatan TKI ke Malaysia dengan gaji RM 700 menjadi kurang menarik. Oleh karena itu dibutuhkan adanya kenaikan gaji," jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan beban TKI untuk pembiayaan penempatan (cost structure) ke Malaysia menjadi nol atau dibebaskan dengan meminta pengguna (majikan) menanggung seluruhnya biaya penempatan TKI.
Hanif menjelaskan, harga penempatan yang berlaku di pasar untuk penempatan TKI sektor domestik yang dibayar majikan kepada agen di Malaysia saat ini mencapai RM 10 ribu–RM 12 ribu.
Hal ini menunjukkan kemampuan majikan Malaysia untuk membiayai seluruh proses penempatan sesuai cost structure sebesar RM 7.800 dengan rincian RM 1.800 ditanggung TKI dan RM 6.000 ditanggung majikan.
"Ini untuk menghindari pemotongan gaji kepada TKI yang sulit dikontrol dan juga dapat mendorong antusias TKI untuk bekerja ke Malaysia," tandasnya.
         Â
Sekedar informasi, sejak moratorium dibuka pada 2011 hingga saat ini penempatan TKI sektor domestik melalui prosedur MoU atau legal mencapai 4.600 orang, sedangkan TKI non-prosedural sekitar 105 ribu orang. (Dny/Ndw)
Pemerintah Minta Gaji TKI di Malaysia Naik Jadi Rp 4,37 Juta
Pemerintah telah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dari RM 700 menjadi RM 1.200.
diperbarui 20 Mei 2015, 21:10 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 21:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lotus Birth Adalah Metode Persalinan Alami yang Kontroversial
Bahlil Lahadalia Lantik Djoko Siswanto jadi Kepala SKK Migas, Ini Profilnya
Mengenal Teknik Brewing Adalah Seni Menyeduh Kopi Manual
Kebakaran di Papanggo Jakut Jumat Dinihari, 4 Orang Meninggal Dunia
3 Zodiak Ini Paling Percaya Takhayul, Jadi Merepotkan dengan Sikap Parnonya
Rahasia Tekstur Lembut Daging Steak Wagyu Lokal Meski Skor Marblingnya Rendah
Gunung Lewotobi Laki-Laki Masih Bergejolak, Radius 7 Km dari Puncak Dikosongkan
Joshua Zirkzee Dibuang, Manchester United Temukan Penggantinya Baru 20 Tahun
7 Potret Tria Changcuters dan Dhatu Rembulan, Foto Pernikahan Curi Perhatian
Kementerian ESDM Lagi Cari Patriot Energi, Mau Bergabung?
Asal Usul Anggrek Tien, Tanaman Endemik Asal Sumatra Utara
Bagaimana Pendekatan Donald Trump atas Perang Israel Vs Hamas dan Hizbullah?