Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dari RM 700 (setara Rp 2,55 juta) menjadi RM 1.200 (sekitar Rp 4,37 juta). Kenaikan tersebut khususnya bagi TKI yang bekerja di sektor domestik sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
"Pemerintah Indonesia meminta peningkatan aspek perlindungan bagi TKI dan adanya tingkat kesejahteraan bagi TKI melalui kenaikan gaji," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Hanif mengatakan usulan kenaikan gaji TKI ini diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural ke Malaysia. Selama ini gaji TKI di Malaysia relatif kecil dibandingkan dengan gaji TKI di negara tetangga lainnya seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan.
"Di samping itu upah minimum di Indonesia juga telah cukup tinggi sehingga penempatan TKI ke Malaysia dengan gaji RM 700 menjadi kurang menarik. Oleh karena itu dibutuhkan adanya kenaikan gaji," jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan beban TKI untuk pembiayaan penempatan (cost structure) ke Malaysia menjadi nol atau dibebaskan dengan meminta pengguna (majikan) menanggung seluruhnya biaya penempatan TKI.
Hanif menjelaskan, harga penempatan yang berlaku di pasar untuk penempatan TKI sektor domestik yang dibayar majikan kepada agen di Malaysia saat ini mencapai RM 10 ribu–RM 12 ribu.
Hal ini menunjukkan kemampuan majikan Malaysia untuk membiayai seluruh proses penempatan sesuai cost structure sebesar RM 7.800 dengan rincian RM 1.800 ditanggung TKI dan RM 6.000 ditanggung majikan.
"Ini untuk menghindari pemotongan gaji kepada TKI yang sulit dikontrol dan juga dapat mendorong antusias TKI untuk bekerja ke Malaysia," tandasnya.
         Â
Sekedar informasi, sejak moratorium dibuka pada 2011 hingga saat ini penempatan TKI sektor domestik melalui prosedur MoU atau legal mencapai 4.600 orang, sedangkan TKI non-prosedural sekitar 105 ribu orang. (Dny/Ndw)
Pemerintah Minta Gaji TKI di Malaysia Naik Jadi Rp 4,37 Juta
Pemerintah telah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dari RM 700 menjadi RM 1.200.
diperbarui 20 Mei 2015, 21:10 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 21:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bangun 3 Juta Rumah, Perumnas Butuh Suntikan PMN
Charta Politika Indonesia Sebut Partisipasi Pemilih Jakarta di Pilkada 2024 Alami Penurunan
Koalisi Cek Fakta Bongkar 77 Hoaks Seputar Pilkada 2024 dari Berbagai Wilayah Indonesia
Mengenal Laibo 2, Robot Anjing Pertama yang Ikut Full Maraton di Korea Selatan
Teknologi Adalah Sistem yang Dirancang Manusia, Simak Peran Pentingnya
Elon Musk Ingin Pengguna X Unggah Data Medis, Terobosan AI atau Ancaman Privasi?
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Pemilih Paslon Koster-Giri di Bali Dihalangi
Cak Lontong Ingatkan Aparat Tak Intervensi Pilkada Jakarta: Ada Sanksi Pidananya
KPEI Catat Total Transaksi USD 168 Juta, Perbankan Diminta Jadi Anggota Kliring
Jadwal Sholat Tegal Bulan November dan Desember, Jadi Panduan Ibadah
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs Real Madrid, Kamis 28 November 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Deretan Idol Kpop Berzodiak Sagitarius, Pemilik Elemen Api yang Penuh Ambisi