Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan, besarnya pengalokasian Dana Desa bagi setiap desa harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar.
Sebab, bila mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014, maka pengelolaan keuangan desa menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
“Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan,” ujar Mendes Marwan di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Dia mengingatkan, dalam UU Desa telah menempatkan masyarakat desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan daerahnya.
Advertisement
Sedangkan pemerintahan desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Bagi para kepala desa dan aparat desa, yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa.
“Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” ujar dia.
Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 ini lancar, ada beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para gubernur serta bupati atau walikota. Yakni, melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa agar mempunyai pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan Undang-Undang Desa.
Hal tersebut, kata Menteri Marwan, secara lebih teknis akan dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga diharapkan semua aparat desa akan mempunyai pemahaman dan kompetensi yang baik, dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, dan keuangan desa.
“Kemudian, perlu dilakukan pendampingan kepada aparat desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran desa, pelaksanaan teknis program atau kegiatan desa, penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban,” ujar dia.
Dalam rangka pendampingan desa tersebut, dia mengemukakan, akan melakukan proses merekrut, melatih dan mendistribusikan tenaga pendamping baru ke desa-desa di seluruh Indonesia. “Direncanakan akan dimulai proses perekrutan dan seleksinya pada pertengah bulan Juni 2015,” jelas dia.
“Sehingga ditargetkan akan siap diterjunkan untuk menjadi pendamping desa mulai bulan Juli hingga akhir Desember 2015, dan akan dilanjutkan dan diperluas cakupan wilayah kerjanya pada 2016 yang akan datang,” tambahnya.
Lebih lanjut Menteri Desa Marwan Jafar memaparkan peran peran dan tanggung jawab dalam pengawalan pengelolaan dana desa oleh setiap lembaga negara.
Peran dari Kementerian Keuangan yakni, menganggarkan dana desa dalam APBN, menetapkan rincian dana desa setiap kabupaten/kota dalam Peraturan Presiden tentang APBN, dan menyalurkan dana desa ke kabupaten/kota, oleh Kementerian Keuangan.
Kemudian peran dari Kementerian Desa yaitu menetapkan pedoman umum dan prioritas penggunaan dana desa, pendampingan dana desa. Sedangkan tugas Kementerian Dalam Negeri adalah peningkatan kapasitas perangkat desa.
“Untuk lintas kementerian yaitu, penyusunan paket kebijakan pelaksanaan dana desa, monitoring, evaluasi dan pengenaan sanksi,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, dalam waktu dekat akan dibentuk Tim Pengendali Dana Desa yang beranggotakan kementerian/lembaga terkait di tingkat Pussat, yang akan bertanggung jawab dalam mengawal, memantau dan mengevaluasi pengelolaan dana desa.(Nrm/)