Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR mendatang. Wacana kebijakan itu tercetus sejalan dengan peningkatan upah minimum di Indonesia.
"Kami ingin konsultasi untuk kenaikan PTKP tapi suratnya baru diserahkan hari ini ke pimpinan DPR. Jadi raker di hari setelah ini, akan dimasukkan dalam agenda rapat kerja DPR selanjutnya," ujar dia memulai Rapat Kerja yang membahas mengenai Risiko Fiskal bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Bambang mengaku, jumlah Wajib Pajak yang masuk kategori PTKP ada 24 juta Wajib Pajak single atau pekerja lajang (tidak menikah dan belum berkeluarga).
Melihat perkembangan saat ini, kata dia, upah minimum di kota dan daerah mengalami peningkatan. Bahkan ada kota atau daerah yang sudah menetapkan upah minimum tertinggi.
"Ada yang ditingkatkan upahnya jadi Rp 2 juta per bulan, dan ada yang sudah mendekati Rp 3 juta sebulan. Jadi usulannya PTKP disesuaikan menjadi Rp 36 juta per tahun secara umum sehingga menambah daya beli, memang ada gangguan penerimaan tapi ini akan membantu," terang Bambang.
Untuk diketahui, Kementerian Tenaga Kerja menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.
Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. "Keempat provinsi ini tidak menetapkan UMP, hanya UMK," jelas Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Wahyu Widodo.
Wahyu menjelaskan, rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta. Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.
Wahyu mengklaim, tidak terpaut jauhnya antara UMP dengan KHL menunjukkan bahwa para pemimpin daerah telah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya lewat UMP.
"UMP 2015 itu seperti jaringan pengaman. Dengan UMP yang mendekati KHL itu mengarahkan masyarakat agar bisa hidup dengan layak. Ke depan, yang harus dipikirkan para Gubernur adalah bagaimana cara mengaitkan upah dengan tingkat produktivitas pekerja," jelas dia. (Fik/Gdn)
Upah Naik, Menkeu Usul Bahas Penyesuaian PTKP dengan DPR
Rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta.
diperbarui 27 Mei 2015, 16:52 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 16:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puasa Ayyamul Bidh Sya’ban 1446 H: Jadwal Februari 2025, Niat dan Keutamaannya
3 Klub yang Kurang Beruntung di Bursa Transfer Januari 2025: dari Manchester United hingga Juventus
Heboh Masyarakat Antre Beli LPG 3 Kg, Bagaimana Siasat agar Subsidi Tepat Sasaran?
Fakta Unik Sambusa, Kuliner Sulawesi Barat yang Menggugah Selera
10 Dokumen SHGB Dijadikan Sampel oleh Polri dalam Usut Kasus Pagar Laut Tangerang
Renyah dan Tahan Lama, Begini Cara Membuat Keripik Kentang Tanpa Pengawet
Panglima Buka Peluang Rekrut Disabilitas Jadi Anggota TNI
Trik Ungkep Ayam Kampung Agar Empuk Tanpa Presto, Hanya Dengan 1 Bahan Dapur
Kerak Lantai Kamar Mandi Hilang dalam Sekejap, Pakai 2 Bahan Dapur Ini Tanpa Sitrun
Patrick Dorgu Bisa Jadi Titisan Park Ji-sung di Manchester United
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara 2024
Kapolsek Marisa Diduga Peras Penambang Emas Ilegal di Pohuwato