Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang merancang Undang-Undang (UU) Perlindungan Nelayan. Keberadaan payung hukum ini diharapkan bisa memperjelas nasib para nelayan di Indonesia.
Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko mengatakan, RUU Perlindungan Nelayan ini segera dibahas bersama anggota DPR yang mengurusi sektor kelautan dan perikanan agar bisa segera terlaksana.
"Nanti kami bersama DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Nelayan itu," kata Narmoko, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Dia mengungkapkan, dalam RUU tersebut antara lain memperjelas definisi nelayan. Selama ini, beberapa Undang-Undang memiliki definisi berbeda terkait nelayan.
"Kami dari KKP sangat menginginkan RUU bisa cepat selesai, pandangan nelayan masih absurd, Undang-Undang 32/2004 tentang otonomi daerah, ada definisi nelayan tapi satu dengan lainnya tidak klop," tegas dia.
Menurut Narmoko, perbedaan sudut pandang tentang kegiatan nelayan harus diperjelas. Pasalnya, pemerintah bertekad untuk meningkatkan perekonomian berbasis perikanan.
"Under standing ini sangat perlu, saya kira ini harus segera diperhatikan dengan baik. Kita tidak ada cita-cita mematikan ekonomi berbasis perikanan," ungkap dia.
UU Perlindungan Nelayan nantinya juga akan mengatur tentang asuransi bagi nelayan, permodalan nelayan. Dalam merancang undang-undang tersebut KKP juga mengajak asosiasi nelayan guna memberikan masukan.
"Komunikasi kita asosiasi juga bisa mengeliminir, di perlindungan nelayan, bagaimana permodalan mereka, risiko mereka, saat ini tak terlindung sehingga nilai modal di hadapan kapital rendah," pungkasnya. (Pew/Nrm)
Pemerintah Siapkan UU Perlindungan Nelayan, Apa Saja Isinya?
RUU Perlindungan Nelayan ini segera dibahas bersama anggota DPR.
diperbarui 04 Jun 2015, 15:38 WIBDiterbitkan 04 Jun 2015, 15:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nyadran, Harmonisasi Sosial dalam Tradisi Ziarah Leluhur
Tanggapan Polri Soal Tata Tertib DPR
3 Cara Pengucapan Takbiratul Ihram dan Gerakannya yang Benar, Dijelaskan UAH
Dinas Perumahan DKI Sebut Tunggakan Sewa Rusun di Jakarta Capai Rp95,5 Miliar
5 Amalan Bulan Syaban yang Rugi Jika Dilewatkan
Cara Membuat Air Rebusan Kunyit dan Jinten untuk Jadi Cairan Detoks Alami Tubuh
Banyak Talqin Jenazah yang Salah Gara-Gara Hal Sepele Ini, Kata Gus Baha
Konser Seventeen Diprediksi Ramai, Pengelola JIS Imbau Penonton Naik Kendaraan Umum
Makan Siang Gratis Bergizi Program Unggulan Presiden, Ini Kata Pakar Ekonomi UGM
Para Ilmuwan Temukan Galaksi Paling Muda dan Jauh dari Bumi
Link Live Streaming Piala FA Manchester United vs Leicester City, Mau Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 8 Februari 2025