Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang merancang Undang-Undang (UU) Perlindungan Nelayan. Keberadaan payung hukum ini diharapkan bisa memperjelas nasib para nelayan di Indonesia.
Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko mengatakan, RUU Perlindungan Nelayan ini segera dibahas bersama anggota DPR yang mengurusi sektor kelautan dan perikanan agar bisa segera terlaksana.
"Nanti kami bersama DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Nelayan itu," kata Narmoko, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Dia mengungkapkan, dalam RUU tersebut antara lain memperjelas definisi nelayan. Selama ini, beberapa Undang-Undang memiliki definisi berbeda terkait nelayan.
"Kami dari KKP sangat menginginkan RUU bisa cepat selesai, pandangan nelayan masih absurd, Undang-Undang 32/2004 tentang otonomi daerah, ada definisi nelayan tapi satu dengan lainnya tidak klop," tegas dia.
Menurut Narmoko, perbedaan sudut pandang tentang kegiatan nelayan harus diperjelas. Pasalnya, pemerintah bertekad untuk meningkatkan perekonomian berbasis perikanan.
"Under standing ini sangat perlu, saya kira ini harus segera diperhatikan dengan baik. Kita tidak ada cita-cita mematikan ekonomi berbasis perikanan," ungkap dia.
UU Perlindungan Nelayan nantinya juga akan mengatur tentang asuransi bagi nelayan, permodalan nelayan. Dalam merancang undang-undang tersebut KKP juga mengajak asosiasi nelayan guna memberikan masukan.
"Komunikasi kita asosiasi juga bisa mengeliminir, di perlindungan nelayan, bagaimana permodalan mereka, risiko mereka, saat ini tak terlindung sehingga nilai modal di hadapan kapital rendah," pungkasnya. (Pew/Nrm)
Pemerintah Siapkan UU Perlindungan Nelayan, Apa Saja Isinya?
RUU Perlindungan Nelayan ini segera dibahas bersama anggota DPR.
diperbarui 04 Jun 2015, 15:38 WIBDiterbitkan 04 Jun 2015, 15:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Kucing Demam yang Perlu Diwaspadai, Kenali Tandanya
Tok! Zudan Arif Fakrulloh Jadi Kepala BKN
Ciri-Ciri Darah Implantasi dan Penanganannya, Kenali Bedanya dengan Menstruasi
Menkum Supratman: Prabowo Ikut Tentukan Nasib Napi yang Akan Diberi Amnesti
Link Streaming Nonton Malaysia Open 2025 Lengkap dengan Jadwalnya
350 Caption Semangat Pagi untuk Memulai Hari dengan Penuh Motivasi
Mark Zuckerberg Tunjuk Bos UFC Dana White Masuk ke Dewan Direksi Meta
VIDEO: Viral! Penemuan Alas Patung Arca saat Pembuatan Jalan Tembus
6 Potret Shin Tae-yong Bareng Anaknya, Shin Jae-won Kecewa dengan Keputusan PSSI
Kisah Perang Tabuk, Pertempuran Terakhir Nabi di Masa Sulit Kaum Muslimin pada Bulan Rajab
Ciri-Ciri Alpukat Matang: Panduan Lengkap Memilih Alpukat Berkualitas
Tanggal 8 November Zodiak Apa? Kenali Karakteristik dan Ramalan Scorpio