Pengusaha Dukung Penggunaan Rupiah untuk Gaji Ekspatriat

Kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia tidak akan mengurangi minat para ekspatriat bekerja di Tanah Air.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Jun 2015, 19:10 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2015, 19:10 WIB
Nilai Rupiah Terus Terpuruk
Petugas menghitung mata uang AS di penukaran valas Ayu Masagung, Jakarta, Senin (9/3/2015). Pada awal perdagangan rupiah dibuka pada level 12.994 atau melemah 18 poin dibanding penutupan akhir pekan lalu di posisi 12.976. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha mendukung langkah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terkait kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia, termasuk dalam hal gaji para pekerja asing atau ekspatriat.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja, Benny Sutrisno mengatakan, dengan aturan ini, rupiah akan lebih berdaulat di dalam negeri. "Saya sih setuju dengan kebijakan gaji pakai rupiah ini, kita harus berdaulat. (Kebijakan ini) sudah sangat tepat," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Meski demikian, Kadin tetap meminta pemerintah untuk menyerahkan persoalan ini kepada perusahaan dan pekerjanya asing yang kontraknya selama ini telah berjalan. Pasalnya masing-masing pihak tetap harus menjalankan kontrak tersebut.

"Masalah gaji hak perorangan dengan perusahaan, sebenernya itu hak mereka. Seperti ketika anda bekerja di luar negeri kalau pakai, valuta asing kan hak Anda," lanjutnya.

Meski demikian, jika pemerintah dan BI tetap memperketat penggunaan rupiah dalam hal gaji, Benny yakin hal tersebut tidak akan mengurangi minat para ekspatriat untuk bekerja di Indonesia.

"Tidak akan berpengaruh. Dia akan minta kompensasi sesuai dengan keahliannya dia. Bukan variabel utama juga untuk menentukan apakah seorang tenaga ahli asing mau masuk apa tidak ke Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, BI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). SE mulai berlaku pada 1 Juni 2015 lalu.

Dalam SE tersebut mewajibkan seluruh transaksi di dalam negeri baik tunai maupun non-tunai untuk menggunakan rupiah. Para pegawai asing pun wajib mendapat gaji dalam rupiah. Namun memang ada beberapa pengecualian.

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto mengatakan BI akan memberikan pengecuali pada ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Namun dengan syarat ekspatriat tersebut bekerja sebagai tenaga ahli atau mempunyai keahlian tertentu yang belum dimiliki pekerja Indonesia.

"Di wilayah NKRI, tetap harus gunakan rupiah karena ketentuan umum memang demikian. Tapi untuk ekspatriat yang tenaga ahli, yang tidak ada di sini bisa dipertimbangkan tidak gunakan rupiah," ujarnya.

Namun, bagi ekspatriat yang bekerja dengan profesi standar dan tidak punya keahlian tertentu, maka gajinya tetap harus dibayarkan dalam rupiah.

"Kalau hanya orang asing saja dan tidak punya keahlian, tidak bisa. Kalau ada profesi tertentu saja yang hanya bisa diisi oleh tenaga ekspatriat," katanya. (Dny/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya