RTRW Belum Kelar, Chevron Dibolehkan Garap Proyek Migas di Riau

Hal ini menyusul berhentinya operasional produksi di tiga area pengeboran Chevron di Riau.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jul 2015, 16:26 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 16:26 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Chevron
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Chevron

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi lampu hijau kepada PT Chevron Pacific Indonesia untuk melanjutkan produksi minyak dan gas (migas) di Riau.

Restu tetap diberikan meski revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau belum menemui kesepakatan. Hal ini menyusul terhentinya operasional produksi di tiga area pengeboran Chevron di Riau.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menganggap, revisi RTRW di Riau yang tak kunjung rampung merupakan kesalahan pemerintah yang dapat mengganggu dunia usaha dan kegiatan ekonomi di daerah tersebut.  

"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bilang, jangan gara-gara kesalahan pemerintah dunia usaha terhambat," tegas dia di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).  

Sofyan mengaku, berdasarkan keputusan MK, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup boleh memberi izin supaya Chevron tetap melakukan pengeboran migas di area produksi migas di Riau.

"RTRW nggak selesai-selesai adalah kesalahan pemerintah, dunia usaha jadi terancam. Jadi di rapat interaktif ada kesepakatan Pemda dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk me-review perubahan RTRW. Tapi walaupun belum ada keputusan, Chevron boleh jalan terus (operasi)," cetus Sofyan.(Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya