Bank DKI: Toko Non Pendidikan Harus Tolak Pembayaran Gunakan KJP

Penyelewengan hanya dilakukan oleh puluhan oknum dari ratusan ribu pemegang KJP.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Agu 2015, 19:41 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 19:41 WIB
Survei ICW: Urus KJP, Oknum Sekolah Pungut Biaya Rp 50 ribu
KJP (Antaranews)

Liputan6.com, Jakarta - Penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) ditemukan untuk berbagai keperluan non pendidikan. PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) meminta toko yang tidak berhubungan dengan pendidikan dan kebutuhan sekolah menolak pembayaran menggunakan KJP.

"Antara kartu KJP dan yang non-KJP kan secara tampilan berbeda. Jadi sebaiknya kalau ada yang membawa kartu KJP (di toko non pendidikan), tidak usah dilayani," kata Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah di Balaikota Jakarta, Selasa (4/8/2015).

KJP tak ubahnya seperti ATM pada umumnya. Kartu itu bisa digunakan untuk pembayaran menggunakan electronic data capture (EDC) bank yang tergabung dalam ATM bersama dan prima.

Penyelewengan yang disampaikan pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memang belum seluruhnya dan belum bisa dipublikasikan.

Tapi, Zulfarsah memastikan penyelewengan itu hanya dilakukan oleh puluhan oknum dari ratusan ribu pemegang KJP. Sehingga bila di persentase hanya 0,0 sekian persen.

"Akan kami telusuri dulu kebenarannya. Memang indikasi itu ada dan masih kami lacak sampai sekarang. Baru terlacak 20 pengguna yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP," tutup dia.

Pemprov DKI Jakarta membatasi penarikan tunai melalui KJP. Untuk SD hanya boleh Rp 50 ribu per 2 minggu, sedangkan Rp 50 ribu per minggu untuk SMP dan SMA.

Agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, Ahok memperbolehkan siswa membeli di toko manapun yang memiliki EDC bank terintegrasi ATM bersama dan prima.

Rupanya, kelonggaran ini disalahgunakan sebagian orang. Mereka justru menggunakan untuk membeli keperluan non pendidikan seperti emas, karaoke, dan bahan bakar di SPBU. (Ahmad Romadoni/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya