Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan‎ Susi Pudjiastuti terus meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk mengatur kuota impor garam supaya tidak merugikan para petani garam di Indonesia.
Untuk menunjukkan komitmennya, Susi mengancam tidak akan melaksanakan tugas yang sudah dicanangkan Presiden RI Joko Widodo mengenai pemberdayaan petani garam.
"Tahun ini kalau terus menerus seperti ini, saya juga tidak mau melaksanakan pemberdayaan petani garam, karena percuma nanti uang kami buang, petaninya tidak mendapatkan manfaatnya karena harganya jatuh semua," papar Susi di kantornya, Selasa (11/8/2015).
Menurut Susi, saat ini kuota impor garam yang diizinkan oleh Kementerian Perdagangan melebihi apa yang seharusnya dilakukan. Itu dibuktikan dengan jumlah kebutuhan garam industri yang sebenarnya hanya 1,1 juta ton per tahun, namun kenyataannya mencapai 2,2 juta ton per tahun.
Tidak hanya itu, hal lain yang terbukti menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan adalah masuknya garam impor tersebut jelang musim panen. Padahal seharusnya impor garam hanya boleh masuk satu bulan sebelum musim panen hingga dua bulan setelah masa panen.
Dicontohkan Susi, beberapa importir garam yang mendatangkan hasil impornya melalui Pelabuhan Tanjung Priok tidak memenuhi syarat sebagai pelaku industri yang berhak mengimpor garam, seperti diantaranya CV Susanti dan Sumatreco.
"Harusnya tidak boleh, kalau kita mau bantu petani garam, kalau kita mau kasih mati harga petani garam, ya impor saja banyak-banyak," tegas Susi.
Diakui Susi, memang Indonesia saat ini sudah mampu memproduksi garam, hanya saja masih belum bisa memproduksi garam untuk bahan baku industri‎ dengan kualitas yang sudah ditentukan sepertihalnya kadar air yang rendah, NHCL di atas 96 persen, Magnesium rendah, dan warna lebih putih.
Meski belum mampu memproduksi, menurut Susi pemerintah bukan terus mematikan para petani garam dengan membuka kran impor garam melebihi ketentuan. (Yas/Gdn)
Menteri Susi Ancam Tak Mau Berdayakan Petani Garam
Menurut Susi, saat ini kuota impor garam yang diizinkan oleh Kementerian Perdagangan melebihi apa yang seharusnya dilakukan.
diperbarui 11 Agu 2015, 12:15 WIBDiterbitkan 11 Agu 2015, 12:15 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan‎ Susi Pudjiastuti terus meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk mengatur kuota impor garam.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Jumat 8 November 2024: Jakarta Cerah Seharian
Tergerus Mobil Listrik China, Cuan Toyota Turun 26 Persen
3 Resep Dendeng Sosis Batokok yang Viral, Lauk Makan Penghabis Nasi
Angka Stunting di Banyuwangi Terus Turun, Ini Jurus yang Dilakukan
Jatuh Bangun Miliader Todd Graves Bangun Bisnis Ayam Goreng, Kini Omzet Capai Rp 78 Triliun
Bisnis Kripto Milik Standard Chartered Bidik Pendanaan Rp 788,5 Miliar
IHSG Jeblok di Tengah Kemenangan Trump, Begini Kata Bursa
Nikmati Sensasi Jogging Alami dan Segar, Simak Lokasinya Mudah Diakses dari Stasiun Bandung
Perubahan Musim? Ini 5 Strategi Ampuh untuk Rambut Sehat
8 November 1895: Wilhelm Roentgen Menemukan X-Ray
Nabi Muhammad Dituduh Zina, Gempa Laporkan Tiktokers Prof Dr Metatron ke Polda Jatim
Bunga Sempurna Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contohnya