Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Menteri PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam RPP tersebut yaitu penyederhanaan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh ASN. Dari beberapa jenis tunjangan yang ada saat ini, nantinya ASN hanya menerima tiga jenis tunjangan saja.
"Intinya soal penyederhanaan struktur gaji. Kalau dulu kan ada tunjangan ini itu, nanti hanya ada tiga tunjangan saja," ujarnya di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dia menjelaskan, tiga tunjangan tersebut antara lain tunjangan pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Ketiga tunjangan ini akan mencakup semua tunjangan yang dalam aturan sebelumnya menjadi hal para ASN.
"Jadi nantinya seperti tunjangan istri dan anak sudah tidak ada. Tapi bukan berarti dihilangkan, melainkan sudah diintegrasikan dalam tiga struktur itu. Intinya secara keseluruhan tunjangan ini ditujukan untuk kesejahteraan ASN," kata dia.
Khusus untuk tunjangan kemahalan, lanjut Dwi, tunjungan ini berfungsi sebagai tunjangan untuk keperluan yang tidak tercantum dalam tunjangan pokok dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kemahalan untuk ASN pada masing-masing daerah nantinya berbeda-beda sesuai dengan tingkat biaya hidup di daerahnya masing-masing.
"Salah satu tujuannya ingin diberikan supaya ASN ini bisa hidup layak. Ini sesuai dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Mereka yang tinggal di daerah yang biaya hidupnya tinggi dapat tunjangan yang lebih tinggi," lanjutnya.
Untuk mengukur besaran tunjangan ini, Kementerian PAN-RB akan mengandeng lembaga terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengetahui indeks hidup di masing-masing daerah.
"Ukuran kemahalannya sedang digodok. Ini kita kerja sama dengan BPS, kita lihat indeks-indeksnya. Jadi tiap daerah akan berbeda," tandasnya. (Dny/Gdn)
PNS Hanya Akan Dapat 3 Tunjangan
Tiga tunjangan tersebut antara lain tunjangan pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
diperbarui 11 Agu 2015, 13:14 WIBDiterbitkan 11 Agu 2015, 13:14 WIB
Kementerian PAN-RB tengah merampungkan RPP tentang gaji, tunjangan dan fasilitas ASN.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Fantastis! Uang Rp52 M dan 11 Mobil Disita dari Kasus Robot Trading, Ada 15 Tersangka
BKN Terus Genjot Penerapan Manajemen Talenta di 2025
Merasakan Kenyamanan Kursi Penumpang Maxus Mifa 7
350 Quote Muslim Inspiratif untuk Kehidupan Sehari-hari
Thailand Sah Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Prabowo Bertolak ke New Delhi, Temui PM Modi hingga Hadiri Hari Republik India ke-76
Tersingkir di 16 Besar Indonesia Masters 2025, Hendra/Ahsan Resmi Pensiun
6 Potret Asmirandah dan Jonas Rivanno Ajak Chloe Sang Putri Liburan ke Jepang, Cantik-Tampan Sekeluarga
Disdik Bekasi dan Universitas Trilogi Dorong Guru Optimalkan Deep Learning
Sulap Jelantah Jadi Bioavtur, Bisa Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan
KLH Segel Pembangunan Resor yang Rusak Mangrove dan Terumbu Karang Gugusan Pulau Pari
Kepribadian Ambang: Memahami Gangguan Mental yang Kompleks