Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Menteri PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam RPP tersebut yaitu penyederhanaan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh ASN. Dari beberapa jenis tunjangan yang ada saat ini, nantinya ASN hanya menerima tiga jenis tunjangan saja.
"Intinya soal penyederhanaan struktur gaji. Kalau dulu kan ada tunjangan ini itu, nanti hanya ada tiga tunjangan saja," ujarnya di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dia menjelaskan, tiga tunjangan tersebut antara lain tunjangan pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Ketiga tunjangan ini akan mencakup semua tunjangan yang dalam aturan sebelumnya menjadi hal para ASN.
"Jadi nantinya seperti tunjangan istri dan anak sudah tidak ada. Tapi bukan berarti dihilangkan, melainkan sudah diintegrasikan dalam tiga struktur itu. Intinya secara keseluruhan tunjangan ini ditujukan untuk kesejahteraan ASN," kata dia.
Khusus untuk tunjangan kemahalan, lanjut Dwi, tunjungan ini berfungsi sebagai tunjangan untuk keperluan yang tidak tercantum dalam tunjangan pokok dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kemahalan untuk ASN pada masing-masing daerah nantinya berbeda-beda sesuai dengan tingkat biaya hidup di daerahnya masing-masing.
"Salah satu tujuannya ingin diberikan supaya ASN ini bisa hidup layak. Ini sesuai dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Mereka yang tinggal di daerah yang biaya hidupnya tinggi dapat tunjangan yang lebih tinggi," lanjutnya.
Untuk mengukur besaran tunjangan ini, Kementerian PAN-RB akan mengandeng lembaga terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengetahui indeks hidup di masing-masing daerah.
"Ukuran kemahalannya sedang digodok. Ini kita kerja sama dengan BPS, kita lihat indeks-indeksnya. Jadi tiap daerah akan berbeda," tandasnya. (Dny/Gdn)
PNS Hanya Akan Dapat 3 Tunjangan
Tiga tunjangan tersebut antara lain tunjangan pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
diperbarui 11 Agu 2015, 13:14 WIBDiterbitkan 11 Agu 2015, 13:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sesi Pleno KTT D-8 di Mesir
Militer AS Gempur Pusat Penyimpanan Rudal Milik Houthi Yaman
Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah dan Pakar Pastikan Air dari Galon Polikarbonat Aman Dikonsumsi
Panduan Lengkap Promo Tokopedia 2024, Simak Tips & Trik Berhemat Maksimal
Harga Mentereng Kristensen, Pemain Filipina yang Pupuskan Asa Indonesia di Piala AFF 2024
VIDEO: Kaleidoskop Olahraga, dari Piala Asia Hingga Olimpiade Paris 2024
Apple Rilis AirPods 4 dan AirPods Max USB-C di Indonesia, Cek Harga Resminya
Libur Natal dan Tahun Baru Segera Tiba, 4 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Difungsionalkan
Dari Tak Ada Sekolah hingga Mommy Shaming, Perjalanan Menjadi Ibu di Zaman Sekarang
Utusan Iblis Gelar Gala Premiere Film Horor Psikologis Terbaru Produksi DLK Pictures
Pria Lansia Tewas Usai Pijat Refleksi di Kramat Jati, Diduga karena Sakit
Dinas PUPR Depok Bangun 3 Embung untuk Pengendali Banjir