Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Menteri PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam RPP tersebut yaitu penyederhanaan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh ASN. Dari beberapa jenis tunjangan yang ada saat ini, nantinya ASN hanya menerima tiga jenis tunjangan saja.
"Intinya soal penyederhanaan struktur gaji. Kalau dulu kan ada tunjangan ini itu, nanti hanya ada tiga tunjangan saja," ujarnya di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dia menjelaskan, tiga tunjangan tersebut antara lain tunjangan pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Ketiga tunjangan ini akan mencakup semua tunjangan yang dalam aturan sebelumnya menjadi hal para ASN.
"Jadi nantinya seperti tunjangan istri dan anak sudah tidak ada. Tapi bukan berarti dihilangkan, melainkan sudah diintegrasikan dalam tiga struktur itu. Intinya secara keseluruhan tunjangan ini ditujukan untuk kesejahteraan ASN," kata dia.
Khusus untuk tunjangan kemahalan, lanjut Dwi, tunjungan ini berfungsi sebagai tunjangan untuk keperluan yang tidak tercantum dalam tunjangan pokok dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kemahalan untuk ASN pada masing-masing daerah nantinya berbeda-beda sesuai dengan tingkat biaya hidup di daerahnya masing-masing.
"Salah satu tujuannya ingin diberikan supaya ASN ini bisa hidup layak. Ini sesuai dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Mereka yang tinggal di daerah yang biaya hidupnya tinggi dapat tunjangan yang lebih tinggi," lanjutnya.
Untuk mengukur besaran tunjangan ini, Kementerian PAN-RB akan mengandeng lembaga terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengetahui indeks hidup di masing-masing daerah.
"Ukuran kemahalannya sedang digodok. Ini kita kerja sama dengan BPS, kita lihat indeks-indeksnya. Jadi tiap daerah akan berbeda," tandasnya. (Dny/Gdn)
PNS Hanya Akan Dapat 3 Tunjangan
Tiga tunjangan tersebut antara lain tunjangan pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Diperbarui 11 Agu 2015, 13:14 WIBDiterbitkan 11 Agu 2015, 13:14 WIB
Kementerian PAN-RB tengah merampungkan RPP tentang gaji, tunjangan dan fasilitas ASN.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapan Libur Paskah 2025? Catat Tanggalnya
Sekar Arum Satu Jaringan dengan Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap di Tanah Abang
133 Personel Amankan Misa di Gereja Katedral
BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Produktif: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
Prabowo Perintahkan Tertibkan Kendaraan ODOL
Mendagri Tito Susun Skenario Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua
Pramono Jamin Rekrutmen PPSU Berjalan Transparan dan Diawasi
Bentrok Antarkelompok di Depok, Polisi Amankan Tujuh Orang
Ratusan Pemda Ikuti Desk Sekolah Rakyat, Mensos: Tahun Ini Dimulai Pembangunannya di 200 Titik
Rumah di Bogor Ambruk Terbawa Longsor, Nenek dan Cucu Luka Tertimpa Reruntuhan
Gereja Katedral Jakarta Pastikan Kesiapan Misa Jumat Agung dan Paskah 2025
Kontroversi Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung, Kasus Etik di KPK Jadi Sorotan