Liputan6.com, Jakarta - Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai persoalan lonjakan harga daging sapi harus mampu mendorong akselerasi Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dalam menjawab masalah lonjakan harga pangan.
Hal ini karena solusi stabilisasi harga harus sudah mulai menyentuh pada persoalan mendasarnya ketimbang solusi jangka pendek seperti operasi pasar dan membuka pintu impor.
Manajer Riset dan Pusat Pengetahuan IGJ, Rachmi Hertanti, menyatakan dua bulan setelah diberlakukan seharusnya sudah bisa terlihat strategi jitu pemerintah dalam melaksanakan amanat Perpres 71/2015 dalam menanggulangi persoalan stabilisasi harga bahan pokok.
“Ada tiga hal yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan amanat Perpres 71/2015, yakni memastikan pengelolaan stok dan logistik, menetukan kebijakan harga, serta pengelolaan ekspor dan impor," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Menurut Rachmi, persoalan utama ketidakstabilan harga bahan pokok selama ini karena Pemerintah menyerahkannya pada mekanisme pasar. Sehingga kedepan untuk menunjukan komitmennya Pemerintah harus dapat memastikan bahwa urusan stabilisasi harga bahan pokok harus tetap berada di bawah kontrol Pemerintah.
Rachmi menyebutkan paling tidak ada dua hal yang harus tetap dikontrol oleh Pemerintah, yakni pertama, pengelolaan data dan kontrol pasokan, baik dari produksi dalam negeri maupun impor. Dan kedua, penentuan harga perdagangan resmi.
"Perlu ada transparansi data produksi dalam negeri maupun transparansi data pasokan yang dimiliki oleh importir serta cadangan yang dimiliki oleh Pemerintah. Selama ini kita tidak pernah punya acuan data resmi ketersediaan pasokan sehingga sering menjadi celah permainan bagi mafia impor untuk mengklaim ketiadaan pasokan dan meluasnya praktik kartel. Acuan ini juga menjadi dasar kontrol impor oleh pemerintah," katanya.
Rachmi juga menjelaskan perlunya sebuah acuan harga perdagangan resmi pemerintah dengan aturan main yang ketat.
"Dengan acuan harga ini, pedagang harus dilarang untuk menetapkan harga seenaknya. Perlu dibuat presentase yang jelas untuk penentuan harga diatas acuan harga perdagangan resmi pemerintah. Kontrol harga semacam ini bisa lebih efektif dari operasi pasar," jelas dia.
Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting merupakan amanat Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting. (Dny/Gdn)
Atasi Harga Daging, Pemerintah Harus Berpegang Perpres Ini
Solusi stabilisasi harga harus sudah mulai menyentuh pada persoalan mendasar
diperbarui 12 Agu 2015, 08:30 WIBDiterbitkan 12 Agu 2015, 08:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu File Corrupt: Penyebab, Cara Mengatasi, dan Pencegahannya
Pooling Adalah dalam Keuangan: Jenis, Manfaat, dan Implementasinya Begini
Kejati Selidiki Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri
Nabi Terakhir Adalah Muhammad SAW: Bukti dan Hikmah di Balik Kenabian Penutup
25 Arti Mimpi Makan Enak Bersama Keluarga, Pertanda Baik atau Buruk?
10 Arti Mimpi Melihat Mayat Digotong dalam Keranda, Pertanda Ini
Awas, Kecanduan Judol Bisa Putus Hubungan Keluarga
Inovasi Ini jadi Senjata PLN Group Tekan Emisi Karbon
Pastor, Pendeta, dan Kiai Gantian Berdoa Agar Pilkada Serentak Berjalan Damai
9 Faktor yang Membuat Pernikahan Tidak Sah dan Batal Menurut Hukum Islam
Deretan Mobil Jepang Terbaru yang Curi Perhatian di GJAW 2024
Sampaikan Permohonan Maaf, Firhando Gumelar Angkat Topi untuk ASN Kota Batu