Liputan6.com, Jakarta - Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai persoalan lonjakan harga daging sapi harus mampu mendorong akselerasi Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dalam menjawab masalah lonjakan harga pangan.
Hal ini karena solusi stabilisasi harga harus sudah mulai menyentuh pada persoalan mendasarnya ketimbang solusi jangka pendek seperti operasi pasar dan membuka pintu impor.
Manajer Riset dan Pusat Pengetahuan IGJ, Rachmi Hertanti, menyatakan dua bulan setelah diberlakukan seharusnya sudah bisa terlihat strategi jitu pemerintah dalam melaksanakan amanat Perpres 71/2015 dalam menanggulangi persoalan stabilisasi harga bahan pokok.
“Ada tiga hal yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan amanat Perpres 71/2015, yakni memastikan pengelolaan stok dan logistik, menetukan kebijakan harga, serta pengelolaan ekspor dan impor," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Menurut Rachmi, persoalan utama ketidakstabilan harga bahan pokok selama ini karena Pemerintah menyerahkannya pada mekanisme pasar. Sehingga kedepan untuk menunjukan komitmennya Pemerintah harus dapat memastikan bahwa urusan stabilisasi harga bahan pokok harus tetap berada di bawah kontrol Pemerintah.
Rachmi menyebutkan paling tidak ada dua hal yang harus tetap dikontrol oleh Pemerintah, yakni pertama, pengelolaan data dan kontrol pasokan, baik dari produksi dalam negeri maupun impor. Dan kedua, penentuan harga perdagangan resmi.
"Perlu ada transparansi data produksi dalam negeri maupun transparansi data pasokan yang dimiliki oleh importir serta cadangan yang dimiliki oleh Pemerintah. Selama ini kita tidak pernah punya acuan data resmi ketersediaan pasokan sehingga sering menjadi celah permainan bagi mafia impor untuk mengklaim ketiadaan pasokan dan meluasnya praktik kartel. Acuan ini juga menjadi dasar kontrol impor oleh pemerintah," katanya.
Rachmi juga menjelaskan perlunya sebuah acuan harga perdagangan resmi pemerintah dengan aturan main yang ketat.
"Dengan acuan harga ini, pedagang harus dilarang untuk menetapkan harga seenaknya. Perlu dibuat presentase yang jelas untuk penentuan harga diatas acuan harga perdagangan resmi pemerintah. Kontrol harga semacam ini bisa lebih efektif dari operasi pasar," jelas dia.
Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting merupakan amanat Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting. (Dny/Gdn)
Atasi Harga Daging, Pemerintah Harus Berpegang Perpres Ini
Solusi stabilisasi harga harus sudah mulai menyentuh pada persoalan mendasar
diperbarui 12 Agu 2015, 08:30 WIBDiterbitkan 12 Agu 2015, 08:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Anggota Polres Jakarta Barat Dipecat, Buntut Kasus Perzinahan hingga Narkoba
Aktivitas Transportasi Udara Saat Nataru 2024/2025 Meningkat, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang
Krisis Blangko, Disdukcapil Kabupaten Bandung Tawarkan IKD jadi Pengganti Sementara KTP-el
Istri Suka Ngomel Auto Tobat Berjemaah, Ustadz Das’ad Latif Ungkap Beratnya jadi Suami
Cemas Pemain Diaspora Habis, Erick Thohir Dorong Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026
VIDEO: Pria Amuk Kades Diduga Gadai Sertifikat Tanah ke Bank di Situbondo
350 Caption Selfie Singkat untuk Foto Instagram Keren
Apa itu Flowchart: Pengertian, Jenis dan Cara Membuatnya
Copot Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Kalau Saya Sekarang Disuruh Mundur, Saya Mundur!
Fungsi Botol Reagen: Peran Penting dalam Laboratorium Kimia
Top 3 Berita Hari Ini: Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Indonesia
Prabowo Akan Bertemu Pangeran MBS di Arab Saudi, Minta Tambahan Kuota Haji