Menteri Basuki Bakal Bikin Aturan Helipad untuk Gedung Tinggi

Tangga darurat biasanya dibuat di dalam gedung dan bukan di bagian luar gedung.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Agu 2015, 16:21 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 16:21 WIB
Gedung Tinggi di Jakarta
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan segera menerbitkan ketentuan terkait pengadaan helipad dan tangga darurat untuk bangunan-bangunan tinggi.

Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk antisipasi kecelakaan seperti halnya kebakaran. "Untuk high rise building yang dilupakan pertama helipad antisipasi kalau ada kebakaran," kata dia, Bogor, Kamis (20/8/2015).

Hal tersebut, juga mengacu perlunya tangga darurat di gedung-gedung tinggi. Kondisi saat ini, lanjut Basuki banyak gedung-gedung tinggi justru membuat desain yang runcing di atapnya.

Basuki mengatakan, memang desain tersebut terlihat bagus. Namun jika terjadi kebakaran akan membahayakan penghuninya.

Begitu pula, untuk tangga darurat malah dibangun di dalam gedung bukan di bagian luar. "Tangga darurat sekarang biasa di dalam, kalau kebakaran klepek-klepek semua, keluarnya juga di lobi," tuturnya.

Dia mengatakan, ketentuan tersebut akan keluar dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen). Basuki menargetkan akan terbit pada tahun ini.

"Bentuknya Kepmen PU-Pera, targetnya tahun ini. Saya sudah perintahkan Dirjen Penyediaan Rumah tapi belum keluar-keluar," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya