Perlu Lembaga Khusus Untuk Kendalikan Harga Tanah

Harga tanah melambung tinggi jadi penghalang untuk memenuhi kebutuhan perumahan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Agu 2015, 20:50 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2015, 20:50 WIB
2015, Tarif 20 Ruas Jalan Tol Bakal Naik
20 ruas jalan tol tersebut antara lain ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Jakarta Outer Ring Road, dan ruas Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Palimanan-Kanci, dan Kanci-Pejagan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menyatakan perlu dibentuk sebuah lembaga khusus yang menangani persoalan harga tanah. Lantaran harga tanah kerap melambung tinggi menjadi penghalang untuk pemenuhan perumahan.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Rakyat Kementerian PU-Pera, Syarif Burhanuddin mengatakan kondisi tanah berbeda dengan harga material yang naik turun.

"Perlu ada lembaga untuk upaya pengendalian tanah. Kalau material turun naik, kalau tanah tak pernah turun," kata Syarif, di Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Dia pun menceritakan pengalamannya ketika bertemu dengan Gubernur Sulawesi Barat yang kesulitan mengendalikan harga tanah. Padahal, hal tersebut penting untuk mendorong pembangunan perumahan.

"Kalau pemerintah daerah sudah mengeluh karena ketidakmampuan kendalikan tanah. Maka pemerintah pusat lebih jauh lagi. Karena lebih jauh yang punya lahan kabupaten kota," tutur Syarif.

Selain sebuah lembaga yang mengatur harga tanah, dia menuturkan perlunya sebuah regulasi untuk mengontrol harga tanah. "Maka harus ada regulasi khusus dalam rangka pengendalian," ujar Syarif. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya