Liputan6.com, Jakarta - Pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran mengaku tak tahu menahu atas rencana pengenaan denda Rp 60 miliar jika membanderol BBM dengan harga tak masuk akal.
Inah (46) pedagang eceran di kawasan Manggarai mengatakan mengatakan, baru mendengar kabar tersebut pada hari ini. "Wah saya nggak tau itu," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (22/8/2015).
Ibu beranak satu itu menerangkan dalam sehari rata-rata memasok bensin jenis premium sebanyak 35 liter dari SPBU di sekitar Manggarai. Untuk menyetok BBM tersebut, suaminya membeli dengan menggunakan kendaraan pribadi.
"Yang ambil bapak, pakai motor bolak-balik. Ambilnya dua kali kadang nggak boleh, soalnya ada pengawasnya," keluhnya.
Dia menuturkan, untuk setiap penjualannya hanya mengambil untung Rp 1.000 per liter untuk kemudian dijual dengan harga Rp 8.500 per liter. "Kadang habis kadang tidak 35 liter, karena banyak yang jual juga sekarang,"tuturnya.
Inah pun berharap, supaya hal tersebut tidak diterapkan. Pasalnya, jualan bensin eceran merupakan penopang hidup keluarganya. "Tapi kan kalau begitu, kita perlu makan," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat melaporkan penjual bensin eceran dengan harga tak masuk akal.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55.
"Pasal 55 UU Migas yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda," katanya.
Hendry menuturkan, denda untuk penjual BBM eceran mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Jika ada penjual BBM eceran membanderol BBM dengan harga tak masuk akal, Hendry meminta masyarakat melaporkan.
"Kemudian Pertamini (penjual BBM eceran) investasinya kecil tapi untungnya suka-suka, jika ada yang melaporkan sanksinya ada Rp 60 miliar dengan kurungan 6 tahun," tutupnya. (Amd/Ndw)
Diancam Denda Rp 60 Miliar, Pedagang Bensin Eceran Tak Tahu
Pedagang bensin eceran akan dikenakan denda Rp 60 milair jika membanderol BBM dengan harga tak masuk asal.
Diperbarui 22 Agu 2015, 19:20 WIBDiterbitkan 22 Agu 2015, 19:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wacana Dana Arab-Islam untuk Rekonstruksi Gaza di Tengah 'Ancaman' Trump
Tujuan Belajar Mahasiswa: Panduan Lengkap untuk Sukses di Perguruan Tinggi
Tiga Kepala Daerah Peserta Retret Magelang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya
Ragam Manfaat Air Rebusan Serai, dari Meredakan Kecemasan sampai Jaga Kesehatan Kulit
Langkah Pemkot Gorontalo Hadapi Lonjakan Harga Cabai Rawit Jelang Ramadan
Indra Sjafri Resmi Dipecat PSSI, Begini Jejak Karier dan Prestasinya di Timnas Indonesia
Resep Mie Rebus Medan: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Sumatera Utara
Tips Membuat Cerpen yang Menarik untuk Dibaca
Buktikan Janji, Bandung bjb Tandamata Taklukkan Jakarta Livin Mandiri di Laga Terakhir PLN Mobile Proliga 2025
Menlu Sugiono Bertemu PM Belanda Dick Schoof, Perkuat Kerja Sama dan Respons Isu Global
Plt Ketum PPP Mardiono Didesak Siapkan Agenda Konsolidasi Muktamar
Banjir Rendam Tanjung Senang Bandar Lampung, 5.905 Warga Terdampak