Liputan6.com, Jakarta - Pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran mengaku tak tahu menahu atas rencana pengenaan denda Rp 60 miliar jika membanderol BBM dengan harga tak masuk akal.
Inah (46) pedagang eceran di kawasan Manggarai mengatakan mengatakan, baru mendengar kabar tersebut pada hari ini. "Wah saya nggak tau itu," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (22/8/2015).
Ibu beranak satu itu menerangkan dalam sehari rata-rata memasok bensin jenis premium sebanyak 35 liter dari SPBU di sekitar Manggarai. Untuk menyetok BBM tersebut, suaminya membeli dengan menggunakan kendaraan pribadi.
"Yang ambil bapak, pakai motor bolak-balik. Ambilnya dua kali kadang nggak boleh, soalnya ada pengawasnya," keluhnya.
Dia menuturkan, untuk setiap penjualannya hanya mengambil untung Rp 1.000 per liter untuk kemudian dijual dengan harga Rp 8.500 per liter. "Kadang habis kadang tidak 35 liter, karena banyak yang jual juga sekarang,"tuturnya.
Inah pun berharap, supaya hal tersebut tidak diterapkan. Pasalnya, jualan bensin eceran merupakan penopang hidup keluarganya. "Tapi kan kalau begitu, kita perlu makan," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat melaporkan penjual bensin eceran dengan harga tak masuk akal.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55.
"Pasal 55 UU Migas yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda," katanya.
Hendry menuturkan, denda untuk penjual BBM eceran mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Jika ada penjual BBM eceran membanderol BBM dengan harga tak masuk akal, Hendry meminta masyarakat melaporkan.
"Kemudian Pertamini (penjual BBM eceran) investasinya kecil tapi untungnya suka-suka, jika ada yang melaporkan sanksinya ada Rp 60 miliar dengan kurungan 6 tahun," tutupnya. (Amd/Ndw)
Diancam Denda Rp 60 Miliar, Pedagang Bensin Eceran Tak Tahu
Pedagang bensin eceran akan dikenakan denda Rp 60 milair jika membanderol BBM dengan harga tak masuk asal.
diperbarui 22 Agu 2015, 19:20 WIBDiterbitkan 22 Agu 2015, 19:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Wisata PIK 2 yang Seru dan Menarik, Jadi Pilihan Destinasi saat Liburan
350 Quote Jangan Mempersulit Orang Lain yang Menginspirasi
Fungsi Teks Cerita Sejarah: Pengertian, Struktur, dan Contohnya
7 Potret Omar Daniel dan Refal Hady di Nikahan Dewi Paramita 'Mici', Jadi Groomsmen
IHSG Melompat 1,6 Persen, Saham ACRO Masuk Top Gainers
Benarkah Jajan Gorengan hingga Belanja Elektronik Pakai QRIS Kena PPN 12%? Ini Jawabannya
Potret Ultah Zaskia Sungkar di Bali, Dapat Surprise dari Raffi dan Nagita
Vonis 6 Tahun 6 Bulan di Kasus Dugaan Korupsi Timah, Harvey Moies Masih Pikir-Pikir soal Banding
Tips Memilih Keramik Tangga yang Aman dan Estetis untuk Rumah Anda
Perawatan Wajah Ini Bikin Kulit Cerah Merata dan Bisa Cegah Penuaan Dini
Deretan Mobil dan Motor Terbaik 2024 Indonesia Versi Forwot
Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor