Liputan6.com, Jakarta - Pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran mengaku tak tahu menahu atas rencana pengenaan denda Rp 60 miliar jika membanderol BBM dengan harga tak masuk akal.
Inah (46) pedagang eceran di kawasan Manggarai mengatakan mengatakan, baru mendengar kabar tersebut pada hari ini. "Wah saya nggak tau itu," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (22/8/2015).
Ibu beranak satu itu menerangkan dalam sehari rata-rata memasok bensin jenis premium sebanyak 35 liter dari SPBU di sekitar Manggarai. Untuk menyetok BBM tersebut, suaminya membeli dengan menggunakan kendaraan pribadi.
"Yang ambil bapak, pakai motor bolak-balik. Ambilnya dua kali kadang nggak boleh, soalnya ada pengawasnya," keluhnya.
Dia menuturkan, untuk setiap penjualannya hanya mengambil untung Rp 1.000 per liter untuk kemudian dijual dengan harga Rp 8.500 per liter. "Kadang habis kadang tidak 35 liter, karena banyak yang jual juga sekarang,"tuturnya.
Inah pun berharap, supaya hal tersebut tidak diterapkan. Pasalnya, jualan bensin eceran merupakan penopang hidup keluarganya. "Tapi kan kalau begitu, kita perlu makan," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat melaporkan penjual bensin eceran dengan harga tak masuk akal.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55.
"Pasal 55 UU Migas yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda," katanya.
Hendry menuturkan, denda untuk penjual BBM eceran mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Jika ada penjual BBM eceran membanderol BBM dengan harga tak masuk akal, Hendry meminta masyarakat melaporkan.
"Kemudian Pertamini (penjual BBM eceran) investasinya kecil tapi untungnya suka-suka, jika ada yang melaporkan sanksinya ada Rp 60 miliar dengan kurungan 6 tahun," tutupnya. (Amd/Ndw)
Diancam Denda Rp 60 Miliar, Pedagang Bensin Eceran Tak Tahu
Pedagang bensin eceran akan dikenakan denda Rp 60 milair jika membanderol BBM dengan harga tak masuk asal.
Diperbarui 22 Agu 2015, 19:20 WIBDiterbitkan 22 Agu 2015, 19:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Libur, Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2025
Jadwal Misa Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta pada 18 April 2025
Trik Corner Langsung Gol PS3, Ini Panduan Lengkap untuk Pemain PES
Andre Onana Disorot Jelang MU Vs Lyon, Megawati Hangestri Beraksi di Proliga
15 Rekomendasi Film Action Terbaik 2024-2025, Memacu Adrenalin
Harga Emas Cetak Rekor Termahal, Tren Bullish Lanjut Terus
Mobil Mewahnya Diserempet, Pria Ini Hanya Minta 15 Pancake Telur Sebagai Ganti Rugi
Trik Sulap Koin Terbang, Ketahui Rahasia di Balik Ilusi yang Mengagumkan
Trik PUBG Mobile Terbaru untuk Pemain Pemula hingga Profesional
Idul Adha Artinya? Yuk Ketahui Makna Mendalamnya di Sini
Pemerintah Resmi Ubah Royalti Minerba, Emiten Apa yang Untung dan Buntung?
Pelabuhan Tanjung Priok Macet pada Kamis Pagi, Apa Penyebabnya?